
Luwu Timur, batarapos.com – Personil Polres Luwu Timur (Satres Narkoba) terus gencar melakukan penertiban minuman keras (Miras) yang dijual secara bebas di kios maupun rumah pribadi masyarakat.
Penertiban melaui Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) ini dalam rangka mensterilkan gangguan miras dari perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Hari keenam Ops Cipkon, Polisi menyisir sejumlah kios dan rumah di Kecamatam Burau, Luwu Timur dan berhasil mengamankan miras jenis Anggur merah 2 Dos (24 botol), 9 botol guinnes besar (bir) dan 10 botol guinnes kecil (bir), Kamis (19/12/19) sekitar pukul.10.30 wita.
“Ini hari keenam kita gelar Ops Cipkon target kios dan rumah warga yang diduga jual Miras di Burau, kita berhasil temukan Anggur dan bir, sekarang kita amankan di Polres” Kata Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (Iptu. Hery).
Polisi menemukan miras tersebut di rumah I Ketut Siapa (52) di Dusun Bone Pute, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, selanjutnya miras tersebut diamankan di Mapolres Luwu Timur, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.(HS).