30 Juli 2025, 6:51 am

Pasca Bentrok Antar Warga di Petasia Timur, 12 Tersangka Telah Diamankan

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com –  Sepuluh hari pasca bentrokan berdarah antara oknum warga desa Bimor Jaya dengan oknum warga desa Keuno yang mengakibatkan empat korban luka-luka dimana satu diantaranya harus menjalani operasi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara telah menetapkan sebanyak 12 tersangka dan telah menjalani penahanan di Rutan Polres Morowali Utara, Selasa (29/07/2025).

Bertempat di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, dan didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, dan para penyidik, kasat reskrim membeberkan perkembangan terakhir bentrokan berdarah tersebut.

” Hingga hari ini, kami telah mengamankan dua belas tersangka pasca bentrokan berdarah yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur pada Hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 yang lalu,” Ucap AKP Arsyad Maaling.

Kedua belas tersangka tersebut adalah NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20), BYFB alias B (17) yang ditahan pada hari Senin (21/07/2025).

Selanjutnya, personel kembali melakukan pengembangan dan kembali menetapkan tersangka serta menahan Lk. M (17) pada hari Selasa (22/07) dan Lk. A alias G (27) pada Kamis (24/7), serta Pr. EB yang ditahan pada Hari Sabtu (26/07/2025).

Dan terakhir personel Satreskrim kembali mengamankan satu pelaku yakni Lk.BK alias B (15), pelaku Lk. BK alias B diantar oleh Kakaknya ke Kantor pada hari Sabtu (26/07/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 lk. BK alias B ditetapkan sebagi tersangka. Lk. BK alias B memukul korban Lk. L menggunakan batu. Kini Lk. BK alias B, Lk. M dan Lk. B diamankan di ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Morowali Utara karena ketiga masih dibawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.

Dari hasil pengembangan juga dari keterangan Korban Lk.Y dan konfirmasi ke tsk Lk.YD alias L, dalam pemeriksaan tambahan Lk.L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang Lk.Y, setelah digunakan parang/samurai tersebut di simpan di rumahnya di desa Mohoni kecamatan Petasia Timur yang telah dibakar massa.

” Kemudian hari ini Selasa 29 Juli 2025 sekitar Jam 10.00 Wita, KBO Reskrim memimpin anggota ke rumah Lk.L dan menemukan Barang Bukti sebilah parang/samurai sepanjang 67 Cm di antara puing-puing rumah Lk.L yang sudah terbakar yang diduga kuat digunakan saat menganiaya Lk.Y,” Terangnya AKP Arsyad Maaling.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan