Jeneponto, batarapos.com – Pemilihan Kepala Desa yang berlangsung di Desa Bulusuka, Kecamatan Bontoramba, pada 4 November 2019 secara serentak di Kabupaten Jeneponto dan diikuti oleh sejumlah wilayah pedesaan lainnya, terdapat fakta pelaksanaannya amburadul bahkan ditemukan sejumlah pelanggaran diduga Mall Administrasi.
Setelah dilakukan investigasi diwilayah ini, salah satu hal yang lepas dari perhatian masyarakat luas adalah legalitas para panitia pelaksana Pemilihan Kepala Desa yang tidak mengantongi atau memegang SK Pengangkatan kepanitiaan yang kemudian timbul sejumlah permasalahan lainnya yang muncul kepermukaan dan mendapat protes keras dari seluruh para kandidat peserta calon Kepala Desa beserta tim suksesnya parahnya tidak ditindak lanjuti secara profesional oleh Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kadis PMD Kabupaten Jeneponto Abd.Makmur.S.Sos.M.Adm..Pemb, mencoba menepis dengan tegas serta menuding proses jajarannya yang berada dibawah yang melakukan proses cacat hukum hingga prosesnya digiring hingga ketingkat atas untuk ditindak lanjuti, Minggu (22/12/19).
“Itu berarti kesalahan BPD”, tegas Abd.Makmur.S.Sos.M.Adm..Pemb.kerap disapa kr.Sijaya.
Tak hanya itu proses hasil pemilihan kepala desa khususnya Desa Bulusuka yang terkesan cacat hukum seperti diketahui, telah ditelan mentah-mentah oleh pemerintah Deerah Kabupaten Jeneponto untuk dilakukan pengesahan melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengambil keputusan.
“(Hasil Pemilihan Kepala Desa Bulusuka) itu sudah dibahas pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Pemda Jeneponto), yang dihadiri beberapa UPD, pada saat itu mengerucut opsi kades terpilih untuk segera dilantik, dimana (rapat tersebut) dipimpin langsung pak Bupati”, cetusnya.
Rencananya sejumlah Calon Kepala Desa terpilih berdasarkan proses hasil pilkades, Pemda Kabupaten Jeneponto akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada mereka untuk segera dilantik pada 30 Desember 2019 nantinya.
Sebelumnya ketua panitia pelaksana Pilkades Desa Bulusuka Muh.Rahmat Nur tak dapat menepis serta mengelak bahwa dirinya selama ini tak mengantongi, memegang atau menerima SK pengangkatan selaku Ketua Panitia untuk melakukan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Bulusuka.
“Ada, tapi saya tidak pernah menerima dan melihatnya hingga selesainya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Bulusuka, bahkan hasil pemilihan hingga dibahas ditingkat Kabupaten, saya hanya disuruh secara lisan melaksanakan pemilihan Kepala Desa saja,” paparnya.
Selain itu terdapat temuan lainnya dalam proses pelaksanaan Pilkades Desa Bulusuka, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, sebelum dilakukan pembahasan ditingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di pimpin langsung Bupati Jeneponto.
Yakni terdapat dugaan kecurangan salah satunya berbentuk surat suara yang dipergunakan untuk dicoblos oleh masyarakat tidak terdapat tanda tangan panitia sebagai pengesahan, selain itu terdapat juga Berita Acara Pemberhentian Anggota BPD, dengan Nomor : 12/BPD-BSK/XII/2019. Tanggal 11 November 2019. Bertanda tangan Ketua BPD Desa Bulusuka Muhammad Tahir.
Mereka yang telah lama diberhentikan adalah :
1. Irwanto.S,Pdi jabatan Sekertaris
2. Rahman jabatan Anggota
3. Saleh jabatan Anggota
4. Rohani, S.Pd jabatan Anggota
5. Rustam jabatan Anggota
6. Nurlela jabatan Anggota
Mereka nama-nama yang dipecat berdasarkan : 1.Penilaian Hukum, 2. Pelanggaran Tugas dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya melanggar larangan yang wajib tidak dilakukan anggota BPD dan melanggar sumpah/janji anggota BPD dan kode etik BPD, 3. Pengambilan Keputusan.
Seperti diketahui bahwa mereka para anggota BPD terpecat tersebut melalui surat pemecatan resmi melalui Ketua BPD apabila kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum maka bisa saja kemungkinan besar akan terjerat pidana.
Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum PNS dari pelaksanaan Pilkades inipun, dipastikan telah berada dalam laporan untuk instansi Ombusdman dimana terlapor Kadis PMD Kabupaten Jeneponto Abd.Makmur.S.Sos.M.Adm..Pemb untuk ditindak lanjuti.
“Kami sebenarnya hanya meminta penghitungan suara ulang pada saat itu, bukan pemilihan ulang, tetapi tidak ditindak lanjuti oleh Kadis PMD,” tutur salah satu tim pemenangan salah satu kandidat yang tidak ingin diekspos namanya.
Maka sungguh sangat aneh apa bila hasil pilkades yang ada di Kabupaten Jeneponto secara keseluruhan harus diselesaikan pada tingkat pengadilan PTUN apabila terdapat gugatan, yang artinya walaupun terlihat proses cacat hukum pada permasalahan hasil pilkades khusus Desa Bulusuka sangat disayangkan jika memaksakan dengan harus melantik salah satu kandidat (*)