Luwu, batarapos.com – Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP FAISAL SYAM, S.H, S.ik berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah dan penadah pencurian HandPhone. Rabu (4/12/19) pukul 21.30 wita.
Pelaku pencurian bernama Mustakim Sabir Als Takim (40) alamat Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Dia diringkus di Pelataran Lapangan Andi Jemma Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,
Korban Saudara Kahar (26) berniat untuk menjual handphone miliknya yaitu Oppo f7 disebuah counter HP, namun harga handphone tersebut tidak sesuai dan tidak jadi terjual. Kemudian korban (Kahar) ketempat jualannya di Pasar Lama Belopa dan menyimpan handphone di bagasi motor, serta memarkir sepeda motor dengan kunci kotaknya terpasang (tidak dicabut), setiba di rumah, HP didalam bagasi sepeda motornya tidak ada.
Pengembangan penyelidikan kemudian pukul 23.30 Pelaku Pencurian Andi Rehan Als LaRehan (26) alamat Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu berhasil diamankan di Jln. Gunung Latimojong, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Luwu, sesaat setelah kejadian.
Saat ini pelaku pencurian (Andi Rehan Als LaRehan) dan penadah (Mustakim Sabir Als Takim) diamankan di Polres Luwu, sedang dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Luwu.(Jaya)