Luwu Utara, batarapos.com – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DIR (23) warga Keluran Bone Tua, Jalan Lamarangginag, Kecamatan Masamba di gelandang unit Resmob Polres Luwu Utara, Selasa (14/4/2020).
Berdasarkan laporan polisi Nomor LPB /79/IV/2020 /SPKT res Lutra pada tanggal 12 April, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan tersangka DIR dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal bersama unit Reserse Mobile (Resmob).
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa Pelaku DIR beraksi didalam sebuah warnet yang berada di jalan Masamba Affair.
Lanjut Kasat Reskrim, Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka HP milik korban Akbar masih berada ditangan tersangka, sehingga DIR langsung di gelandang ke Mako Polres Luwu Utara.
“Sementara itu dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya, bahwa HP tersebut diletakkan diatas meja monitor oleh pemiliknya saat pergi membuang sampah, saat itulah saya langsung mengambil HP tersebut dan pergi meninggalkan warnet,” pengakuan DIR dihadapkan penyidik
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku di dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Drs)