Palopo, Batarapos.com – Riska (26) seorang perawat disalah satu rumah sakit di kota Palopo yang tinggal di jalan Bakau, lorong SMA 4, dengan laporan pengaduan tanggal 28 Nov 2019, pelaku tindak pidana pencurian sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 juta Rupiah.
Riska mengadukan kejadian ini ke Unit Resmob Polres Kota Palopo, bahwa kucing persia miliknya telah dicuri oleh orang tak dikenal.
Atas laporan pengaduan Riska (26) unit Resmob Polres Kota Palopo yang dipimpin oleh Aipda Umar Jaya bersama personil, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian binatang ternak di kota Palopo.
Kasat Reskrim kota Palopo. AKP. Ardy Yusuf melalui Aipda Umar Jaya menjelaskan bahwa tersangka pelaku pencurian bintang ternak (Kucing)Â berhasil kita tangkap di jalan Bakau lorg. SMA 4 kota Palopo.
Hal tersebut disampaikan Aipda Umar Jaya kepada media batarapos.com bahwa “Pelaku pencurian kucing persia milik Riska adalah tetangga korban sendiri,” kata Aipda Umar Jaya.
Lanjutnya, “Pelaku pencurian binatang ternak mulai marak terjadi di kota Palopo, seperti yang dialami saudari Riska (26) ia kehilangan kucing persia kesayangannya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil lidik oleh unit Resmob polres kota Palopo akhirnya pelaku pencurian diketahui bernama, Dw (17) dan My (16), sedangkan dw adalah tetangga korban sendiri.
Dw (17) saat diintrogasi oleh penyidik, Dia mengakui bahwa kucing persia tersebut sudah dijual dengan harga Rp. 200.000 Ribu Rupiah melalui perantara rekannya Fauzi alias Oci. Keduanya sementara diamankan di ruang tahanan Polres Kota Palopo. (Drs)