Luwu Timur, batarapos.com – Pemerintah Desa Balobalo melakukan program pemetaan wilayah di Tempat Wisata Balobalo kecamatan Wotu kabupaten Luwu Timur, Selasa (28/12/21)
Sekdes Balobalo (Pawennari) mengatakan, Dalam undang undang desa No 6 Tahun 2014, Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
” Proses pemetaan ini dilakukan secara partisipatif yakni melibatkan masyarakat serta desa yang berbatasan untuk mengkonfirmasi batas wilayah, pelibatan ini dilakukan baik di lapangan maupun melalui musyawarah,” ujar Pawennari
Lanjut Pawennari, Hal ini penting dilakukan, mengingat peta desa akan menjadi dasar perencanaan pembangunan juga sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang desa,
” Kegiatan ini melibatkan Tenaga ahli dari NGO; Wallacea Palopo, sebagai profesional yang menjelaskan pentingnya peta desa harus ada bagi desa untuk kepentingan desa sendiri, selain itu juga dilakukan praktik menggunakan GPS serta tata cara pengambilan titik koordinat,” tambah Pawennari
Pada kesempatan tersebut Hamsaluddin sebagai Tenaga Ahli, menjelaskan bahwa jika Desa sudah memiliki peta wilayah maka pemerintah desa sangat mudah menyusun perencanaan pembangunan desa, mengatur tata ruang desa
Tim batarapos.com/Mus