2 Juli 2025, 3:32 pm

Pemdes Ganda-ganda Sosialisasi Pertanggung Jawaban Penerima Penyaluran Dana CSR Tahun 2018-2023

Morut, batarapos.com – Kepala Desa Ganda-Ganda, Haerudin Azis memaparkan Pertanggung Jawaban Penerimaan Penyaluran Dana CSR Tahun 2018 sampai 2023 dari Perusahaan Tambang di Desa itu.

Hal tersebut disampaikan Haerudin Azis saat pertemuan dengan Masyarakat di gedung Serba Guna Desa Ganda-ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Senin (29/5/2023).

Turut hadir dalam pertemuan, Camat Petasia Novrianto Nadjamudin, S.E., Perwakilan Polsek Petasia, Badan Pengawas Desa (BPD), Perangkat Desa, Bendahara Desa serta Masyarakat Desa Ganda-Ganda.

Dikesempatan itu Haerudin Azis menjelaskan, bahwa sejak 2018 hingga 2023 jumlah Dana CSR yang masuk ke Desa Ganda-Ganda sebesar Rp. 9 Miliar lebih.

Berikut Rinciannya, Tahun 2018 Dana CSR yang masuk ke Desa sebesar Rp. 55.500.00, Tahun 2019 sebesar Rp.1 miliar 414.654.255 juta, Tahun 2020 sebesar Rp. 438.865.185 juta, Tahun 2021 sebesar Rp. 3 miliar 124.777.627 juta, Tahun 2022 sebesar Rp. 2 miliar 344.601.425 juta, sementara Tahun 2023 dana CSR yang masuk ke Desa sebesar Rp.1 miliar 621.617.273 juta.

Kepala Desa Ganda-Ganda, Haerudin Azis mengatakan, pengelolaan Dana CSR dilakukan dengan Transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Intinya kita sebagai Pemerintah berharap agar Masyarakat bisa memahami terkait Pengelolaan Dana Pemberdayaan Masyarakat agar semua terakomodir sesuai dengan arahnya,” katanya saat ditemui Media usai pertemuan.

“Terkait dengan tuduhan Masyarakat penyalahgunaan Dana semua kita bicarakan dengan Data yang ada di lapangan,” tegas Kades Ganda-ganda.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.

Namun kata Dia, jika Masyarakat belum merasa puas dengan Pengelolaan Dana tersebut, Ia berharap kepada Pemerintah Daerah atau yang berkompeten untuk memfasilitasi pihaknya mengatur kembali terkait Pengelolaan Dana–dana CSR Perusahaan.

Sebelumnya, Camat Petasia Novrianto Nadjamudin, S.E. mengatakan, ada dua Kriteria yang harus disepakati bersama dalam penyelesaian Permasalahan Dana CSR di Desa.

“Yang saya Inventarisasi yang pertama yaitu, Pertanggung jawaban harus Transparan dan angka angkanya harus sesuai dengan apa yang menjadi Realita di lapangan dan yang kedua adalah bagaimana kemudian Pengelola Dana PPM bisa lebih baik,” ujar Camat.

Ia mengatakan, pertanggung jawaban Dana yang masuk dari pihak Perusahaan dilakukan setiap Tahun dan dibacakan secara transparansi dan Pengelolaan Dana itu diserahkan Kepada Kelompok Masyarakat.

Dan semua yang dibicarakan dan sepakati harus sesuai dengan Regulasi aturan yang berlaku.

Bentuk Pengawasannya dari Pemerintah Desa, ketua BPD dan bila perlu kita bentuk 10 orang Pengawasan dari masyarakat.

Tim Batarapos.com/Rudini

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan