
Liputan : Tim batarapos.com/Rudini
Editor : Ida Lestari
Morut, batarapos.com – Pemerintah Morowali Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi DPRD Kabupaten Morowali Utara dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Morowali Utara bertempat di Ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara. Selasa (3/10/2023).
Rapat ini guna menindaklanjuti hasil Peninjauan Lapangan pada tanggal 25 September 2023 terkait permasalahan pembebasan lahan, aktifitas pertambangan PT. Afit Lintas Jaya dan Penerbitan SKT/surat pembebasan lahan.
Wakil ketua II DPRD Morowali Utara Muhammad Safri, meminta Pemerintah Daerah membentuk tim terpadu melibatkan BPN dan Polres dalam mendukung validasi alas hak tanah (sertifikat, SKT/SKPT).
Berdasarkan beberapa masukan dan pendapat maka kesimpulan rapat sebagai berikut :
1. Meminta Pemerintah Daerah membentuk tim terpadu melibatkan BPN dan Polres dalam mendukung validasi alas hak tanah (sertifikat, SKT/SKPT) yang dikoordinir oleh Asisten Pemerintahan dan camat Petasia.
2. Bagi masyarakat yang punya alas hak dan dikuasai oleh Perusahaan dengan cara sepihak atau melalui kepemilikan pihak lain, disilahkan melakukan gugatan hukum sesuai peraturan perundangan.
3. Bagi perusahaan yang telah menguasai bidang tanah dalam wilayah usaha kegiatannya melalui pembelian sah (jual beli) dapat juga melakukan gugatan hukum kepada yang menjual maupun kepada pihak lain yang mengklaim kepemilikan bidang tanah tersebut.
4. Pihak Perusahaan segera menyerahkan dokumen SKT pembebasan tahap 1 sampai ke 4.
Dihadiri oleh Anggota DPRD Melky Tangkidi, Anggota DPRD Yanto Baoli, Anggota DPRD Usman Ukas, Anggota DPRD Ahliddin Haddade, Anggota DPRD Sukim Efendi, Pihak Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Kepala BPBD Kab. Morowali Utara, Bagian Hukum, Sekretaris Pol-PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal dan terpadu satu pintu, Camat Petasia, Bagian Administrasi Pemerintahan, Sekretaris Lurah Bahontula, Kapolres Morowali Utara, BPN Kabupaten Morowali Utara, PT. MPR, PT. CORII, serta Masyarakat Kelurahan Bahontula.