Jakarta, batarapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Bertempat di Golden Ballroom Hotel Sultan & Residence Jakarta, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 12 Desember 2022.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia ke-74 Tahun 2022 dengan tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk setiap Orang”.
Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM dan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Sekretaris Daerah Luwu Timur mengungkapkan bahwa, Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu dari 18 Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan yang menerima penghargaan tersebut.
“Ini merupakan penghargaan yang ke 5 kalinya secara berturut-turut untuk Kabupaten Luwu Timur yaitu pada Tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2022 sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia,” tutur Sekda Bahri Suli.
Capaian ini, kata Sekda, merupakan sinergi antara Kanwil Kemenkum Ham Sulsel dengan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi V.
“Capaian ini akan menjadi motivasi sekaligus tantangan bagi Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat untuk bersinergi dan mengedepankan pemenuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah,” jelas H. Bahri Suli.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin di sela-sela pidato sebelum membuka kegiatan menuturkan bahwa, Hari HAM Sedunia merupakan momen reflektif bagi seluruh negara dan bangsa dalam menghormati dan memajukan HAM secara universal.
“Bagi Indonesia, pemenuhan HAM merupakan tujuan dari pelaksanaan pembangunan,” tambahnya.
“Pada hakikatnya, pemulihan dan pembangunan yang ingin kita realisasikan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan hak-hak dasar manusia dari krisis ekonomi, krisis pangan, krisis energi, maupun dari dampak perubahan iklim,” ujar Wapres.
Sementara Menkumham, Yasona Laoly mengatakan, Kabupaten dan Kota Peduli HAM diberikan atas upaya untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Kriteria dari kabupaten dan kota Peduli HAM, lanjut Yasona, didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Menteri Yasonna menjelaskan, kabupaten dan kota haruslah memenuhi dan melindungi hak atas informasi, dan hak turut serta dalam pemerintahan hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, serta hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak bagi masyarakatnya.
“Indikator yang dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia,” tutup Yasona.
Selain penghargaan dengan kategori demikian, Kemenkumham juga menyerahkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM tingkat Pemerintah Daerah, Penghargaan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, dan Penghargaan Unit Pusat yang Berkontribusi pada Pemajuan HAM. (is/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)