11 Juli 2025, 3:00 pm

Pemkab Morowali Utara Tegaskan Jabatan Ahlis Sudah Berakhir Sejak Februari 2025

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Pemberhentian Ahlis dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, kecamatan Soyojaya, kabupaten Morowali Utara, tidak perlu diributkan karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa jabatan Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi secara resmi telah berakhir pada 26 Februari 2025 yakni enam tahun sejak dilantik pada periode kedua (2019-2025).

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor: 188.45/KEP-B.MU/0152/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara yang ditandatangani Aptripel Tumimomor.

“Jadi masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 26 Februari 2025. Sudah habis,” jelas Charles N Sekretaris DPMD Kabupaten Morowali Utara kepada wartawan di kantornya, Jumat (04/07/2025).

Penjelasan itu diberikan menyusul munculnya dua kelompok masyarakat yang pro dan kontra menanggapi pemberhentian Aklis sebagai Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya.

Aksi damai yang didelar di Kantor Camat Soyojaya pada Rabu (02/07/2025), mereka mendesak agar Bupati Morut mengaktifkan kembali jabatan Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi yang definitif menyusul telah tuntasnya perkara pidana yang dijalaninya hingga di Mahkamah Agung (MA).

Sehari kemudian yakni Kamis (03/07/2025), seratus lebih warga Tamainusi juga mendatangi Kantor Camat Soyojaya, pada intinya mereka mendukung penunjukan Muh. Satir Nasir H sebagai Penjabat (PJ) Kades Tamainusi.

” Tujuan kami menggelar aksi damai ini sebagai dukungan penuh atas terbitnya SK Bupati Morut Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/VI/2025 tentang penunjukan Penjabat Kepala Desa Tamainusi,” Teriak salahsatu warga.

Charles menjelaskan, Ahlis diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Tamainusi sejak 13 Oktober 2023 berdasarkan SK Bupati Morut nomor 188.45/KEP-B.MU/0234/X/2023.

Ahlis tersangkut perkara pidana, karena itu ia diberhentikan sementara menyusul terbitnya Surat Pengantar Pengadilan Negeri Poso Nomor: W21-U2/2776/GK.01/UX/2023 Uraian Penetapan Penahanan dan Hari Sidang Perkara Pidana Nomor: 304/Pid.B/LH/2023/PN Poso atas nama Ahlis tanggal 14 September 2023.

Ahlis jadi terdakwa dengan dugaan penyerobotan tanah di Tamainusi, kasus itu cukup menyita perhatian publik. Ahlis sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama lima bulan sejak 11 Juli 2023 hingga 6 Desember 2023.

Sejak terbitnya SK Bupati Morut tentang pemberhentian sementara Ahlis, maka tugas sehari-hari kepala desa dijalankan oleh Sekretaris Desa Tamainusi, kemudian sejak bulan Juni 2025 lalu, Muh. Satir Nasir H ditunjuk sebagai PJ.

Pada persidangan di PN Poso, majelis hakim memutus ontslagh van recthsvervloging yakni terdakwa Ahlis dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini ternyata tidak diterima jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, jaksa kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam sidangnya tanggal 9 September 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum, serta membatalkan putusan PN Poso nomor 304/Pid.B/LH/2023/PN Pso tanggal 19 Desember 2023.

Dalam keputusannya MA menyatakan terdakwa Ahlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”.

Oleh karena itu MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta.

Menjawab pertanyaan tentang mengapa Ahlis tidak diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun seperti kades lainnya, sekdes PMD Morut Charles Toha menegaskan regulasinya jelas tidak otomatis ditambahkan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 118 huruf e UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa mengamanatkan bahwa “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yaitu 8 (delapan) tahun”.

” Ingat, dalam UU itu ada kata “dapat” yang berarti bukan merupakan keharusan untuk memperpanjang jabatan sebagai kepala desa. Kalau selama enam tahun menjabat ternyata terlibat kasus pidana atau tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tentu menjadi bahan pertimbangan,” Jelasnya.

Dengan gambaran ini, sangat sulit bagi Ahlis untuk diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Tamainusi, apalagi proses hukumnya sudah sampai tingkat Mahkamah Agung dengan keputusan final dan mengikat.

Sementara itu, Camat Soyojaya Yan Berkat Harami mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dan sama-sama menjaga kedamaian di Soyojaya dan Desa Tamainusi pada khususnya.

” Kalau ada yang tidak puas silakan tempuh jalur hukum, ada mekanismenya, silakan ajukan gugatan di PTUN,” Pungkasnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan