Jakarta, batarapos.com – Akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan pengacara/advokat Arif Razman Nasution dkk kepada aparat kepolisian bernama IPTU Gomgom Nainggolan. Razman Nasution akrabnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) Jakarta. Kejadian perkara terjadi di Apartemen Mediteranya Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di Ruko B/OR/J, Rabu (13/4/22) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tentunya atas peristiwa tersebut menuai kontroversi dari penghuni AMPR, akhirnya 10 warga perwakilan dari Forum AMPR membuat surat pengaduan yang di tujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kadivpropam Polri.
Selain itu perwakilan penghuni AMPR juga menemui Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA & Associates (kuasa hukum). Dimana untuk mendapatkan pendampingan hukum perihal dugaan penganiayaan aparat polisi dan perampasan peluru.
Menurut Peterus dari AMPR menceritakan bahwa, kejadian tersebut berawal dari undangan rapat kepada calon pengurus panitia musyawarah (Panmus). Salah satu Calon Ketua Panmus, saingannya tidak memenuhi kriteria. Dimana calon sekretarisnya bernama Ade (istri Razman Nasution).
Artinya kata Peterus menjelaskan, Razman Nasution tidak diundang dalam rapat tersebut. Namun, ia datang bersama 10 rekannya untuk membuat keributan di ruangan lalu membawa dirinya (red-Peterus) ke Tower C.
“Saya dkk dibawa ke Mc Donald Sunter. Mereka memaksa saya menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari Calon Ketua Panmus. Saat itu hadir beberapa oknum polisi, salah satunya Gomgom Nainggolan. Namun, Razman dkk mendorongnya keluar dan mengambil pistol serta mengeluarkan peluru-peluru milik polisi tersebut, yang hingga Rabu 19 April 2022 peluru tersebut tidak dikembalikan,” terang Peterus menjelaskan.
Menanggapi hal ini, Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA (kuasa hukum) tidak ingin mengulur waktu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2067/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 22 April 2022.
Arnol sapaan akrabnya, menilai hal yang dilakukan Razman dkk berpotensi merusak citra pengacara dan kepolisian.
“Jika tidak diundang ke acara, tidak usah-lah datang dan jika mau jadi Pengacara tidak harus teriak-teriak. Apalagi sampai makan saja harus dibayarin orang lain,” ujar Arnol.
Dirinya, menilai hal yang dilakukan Razman dkk berpotensi merusak citra pengacara dan kepolisian. Ia juga nerharap kepada Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya segera memproses Laporan ini.
“Masak pistol aparat kepolisian bisa dipaksa ambil oleh sipil, dan pelurunya tidak dikembalikan. Ini tindakan yang sangat merusak citra kepolisian,” kata Arnol sambil menunjukkan surat laporan dari Polda Metro Jaya, Jumat malam (22/04/2022).
Menurut Arnol, diperkirakan kelompok Razman Nasution dkk berjumlah 15 orang. Dimana terdiri dari Razman, Inda Maha, Ima Syahatta, Yenfy, Marvel Taslim, Yoga, Husein Anies, Ferry, Hendy, Sekretarisnya Ida Lubis (yang mengambil peluru), Asisten Razman 3 orang, Istri Razman (Ade Suryani) dan Tejun Khian Tjahjadi/Johan berada di Lobby C, ikut menyaksikan.
“Surat pengaduan tersebut ditandangani oleh 10 orang, antara lain, Taty, Mintjel, Denny, Reny, Dewi, Lily Agae, Tek Ai, Soeyanti, Bona, dan Jasmine,” pungkas Arnol.
Tim batarapos.com/Gusdin