18 Juni 2025, 6:21 pm

Pengurus Koperasi Merah Putih Geram, Pelayanan KP2KP Amburadul, Beda Hari Beda Aturan

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Puluhan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Geram saat pengurusan NPWP koperasi di Kantor KP2KP Malili, Rabu 18 Juni 2025.

Mereka geram lantaran pelayanan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili Luwu Timur amburadul, beda pegawai beda aturan, beda hari beda aturan.

Salah satu pengurus Koperasi Desa Merah Putih asal kecamatan Wotu yang sudah lima hari bolak balik kantor KP2KP Malili mengurus NPWP koperasi merasa dipimpong lantaran aturan yang setiap hari berubah.

Mereka dengan modal pribadi harus bolak balik kantor pajak tersebut mengurus kelengkapan administrasi koperasi hanya untuk mendengarkan aturan yang selalu berubah dari kantor KP2KP Malili.

” Sudah seminggu ini pegawai pajak selalu mengeluarkan aturan atau syarat pengurusan NPWP koperasi berubah-ubah, biaya transpor kami ini pribadi kalau kami harus setiap hari bolak balik hanya urus NPWP saja kami habis biaya saja,” Ucapnya.

Dia menjelaskan, awal pekan lalu pegawai KP2KP Malili mengeluarkan syarat pengurusan NPWP Koperasi, pengurus diwajibkan membawa semua NPWP pengurus.

Pekan kedua pegawai KP2KP Malili kembali mengeluarkan aturan tidak wajib membawa semua NPWP pengurus lantaran usaha koperasi belum berjalan dan belum berpenghasilan alias pengurus belum digaji.

Hari berikutnya, aturan baru dikeluarkan lagi, pembuatan NPWP Koperasi Desa Merah Putih cukup hanya membawa satu NPWP pengurus dan dokumen lain, walaupun tanpa stempel.

Hari ini, Rabu 18 Juni 2025 aturan itu berubah lagi, pengurus koperasi yang akan mengurus NPWP Koperasi diwajibkan membawa stempel.

” Ini aturan dari direktorat pajak, atau aturan undang-undang atau akal-akalan pegawai saja, jarak tempuh Wotu ke Malili itu bukan jarak dekat, sekitar lima puluhan kilometer, pegawai ini seperti buat mainan aturan,” Geram pengurus koperasi lainnya.

Mereka juga sesalkan adanya dugaan pilih kasih dalam pelayanan, dimana sebagian koperasi desa Merah Putih di Luwu Timur ada yang terbit NPWP tanpa syarat kongkalikong yang diterapkan, sementara sebagian pengurus lain harus bolak balik tanpa ada kejelasan aturan.

Pengurus koperasi merah putih di Luwu Timur meminta Direktorat Jenderal Pajak agar memberikan teguran atau bimbingan teknis bagi pegawai KP2KP Malili yang dinilai belum paham syarat penerbitan NPWP koperasi merah putih, agar tidak merugikan masyarakat.

Hingga dikabarkan, awak media belum mendapat konfirmasi pegawai KP2KP Malili terkait keluhan pengurus koperasi tersebut.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan