29 Maret 2024, 1:16 am

Penyidik Polres dan Inspektorat Saling Tunjuk Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi 2 Gapoktan di Wotu

Luwu Timur, batarapos.com – Dua tahun penyelidikan dugaan korupsi dana Gapoktan Desa Maramba dan Desa Lampenai kecamatan Wotu kabupaten Luwu Timur  yang dilakukan penyidik Polres Luwu Timur dinilai mandek.

Kasus dugaan korupsi dua Gapoktan ini mulai dilidik oleh Penyidik Polres Luwu Timur sejak bulan Juli tahun 2021 lalu, bahkan penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pengurus dua Gapoktan tersebut.

Anehnya, memasuki dua tahun penyelidikan, justru penyidik Polres Luwu Timur dan tim audit Inpsektorat kabupaten Luwu Timur saling tunjuk hasil pemeriksaan saat dikonfirmasi wartawan.

Kanit Tipidter Polres Luwu Timur, IPDA. Mubin mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut terkendala di tim audit Inspektorat.

“ Berdasarkan hasil audit Inspektorat terkendala di dokumen dan rekening Gapoktan,” Ungkap IPDA. Mubin saat dikonfirmasi awak media.

Sementara tim audit Inpektorat kabupaten Luwu Timur yang diketuai oleh Efraim membantah jika audit yang dilakukan tim nya terkendala.

Ia menegaskan bahwa hasil audit atau pemeriksaan dari inspektorat terhadap dua Gapoktan tersebut sudah diserahkan ke Penyidik sejak tahun 2022 lalu.

“ Tidak ada itu terkendala di tim kami, kalau memang ada kendala tidak mungkin jadi lapporannya dan sudah kita serahkan ke Penyidik tahun lalu, adapun jika ada masalah-masalah saat pemeriksaan itu dituangkan dalam laporan, kalau soal mekanisme pemeriksaan kami tidak bias sampaikan itu kewenangan penyidik, tapi sekali lagi bahwa di kami sudah tuntas,” Tegas Efraim membantah saat dikonfirmasi batarapos.com, Selasa (21/3/23).

Kedua Gapoktan yang dilidik Polres Luwu Timur adalah Gapoktan Desa Lampenai, kecamatan Wotu diketuai oleh Samsu Alam, semua pengurus termasuk bendahara dan Sekretaris sudah diperiksa penyidik.

Selanjutnya Gapoktan Desa Maramba kecamatan Wotu yang diketuai oleh Pauyan, ketiga pengurus termasuk Bendahara dan Sekretaris juga sudah diperiksa oleh penyidik Polres Luwu Timur.

Penyidik juga kabarnya sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan anggota kelompok tani yang tergabung dalam kedua Gapoktan tersebut.

Kedua Gapoktan ini mengelola dana bergulir yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian pada tahun 2008 dan 2009, jumlah dana dikucurkan sebesar Rp. 100 juta per Gapoktan.

Dana itu sebagai dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang diwajibkan bergulir di kelompok tani.

Namun kenyataannya, beberapa tahun terakhir dana tersebut di dua Gapoktan sudah tidak bergulir lagi dimana menurut anggota kelompok tani dana yang dikelola juga sudah tidak ada di rekening kelompok, sementara dana pacsa bergulir telah dikembalikan oleh anggota ke pengurus Gapoktan.

Anggota kelompok tani memprediksi bahwa dana yang bergulir rata-rata sudah dua kali lipat dari modal awal, pasalnya anggota kelompok tani saat meminjam dana juga dikenai bunga pinjaman.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan