Bone, batarapos.com – Dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Ke-60 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ke 20 tahun 2020 kali ini Kepala Kejaksaan Negeri Watampone memaparkan programnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ery Satriana yang dampingi Kasi Pidsus Andi Kurnia, dan Kasi Pidum Erni J dihadapan para awak media, Rabu (22/7/2020).
Sebagai bentuk upaya Kejari Bone dalam melakukan transfaransi dan akuntabilitas terutama menuju jaksa yang profesional salah satunya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
“Pelayanan terpadu ini nanti bahwa semua tamu, siapapun tamu, siapapun yang datang kesini kecuali tamu VIP yang merupakan tamu atasan kami lansung itu yang bisa langsung keatas yang lain berada disini (Ruang PTSP), Ini Standar Oeprasional Prosedur (SOP), sudah kami buat dan SOPnya sudah ada di Wab kami”, jelasnya.
Ini adalah salah satu bentuk dalam transfaransi bahwa kita bertemu ditempat umum dan kami juga mohon maaf apabila teman-teman wartawan terganggu tidak bisa bertemu langsung, tidak bisa seperti biasa.
Tapi kami dalam hal ini akan menyiapkan satu sarana media center, dimana tempat ini para media bisa berkumpul untuk berdiskusi insya Allah akan kami siapkan fasilitas termasuk wifi disitu dan tentunya kita lakukan ini agar teman-teman media merasa nyaman dan paling tidak juga bisa melakukan pengawasan yang jelas kerja samanya dengan arti kebaikan.
Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Ke-60 ini Kejaksaan Negeri Bone juga membuat laman pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tingkah laku atau perbuatan jaksa melalui laman wab www.Kejari-Bone.go.id dengan laporan yang benar juga kongkrit karena ini diadukan menggunakan teknologi informasi tentunya ada UU ITE.
Dan juga perlu digaris bawahi laman wab pengaduan masyarakat ini bukan untuk tindakan pidana korupsi tapi pengaduan kode etik perilaku pegawai dan jaksa.
Selain itu Kejari Bone rupanya juga menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), tentang pos pelayanan hukum gratis kepada msyarakat baik masalah perselihan tanah dan warisan. Dimana pos pelayanan umum ini memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat yang memang dalam hal ini dirugikan oleh perbuatan hukum bukan oleh para kejaksaan tentunya.
“Tentunya kita berharap bahwa program ini bisa menunjukkan Kejaksaan Negeri Bone telah berusaha menuju profesionalitas dan integritas tapi tentunya kami juga mohon teman-teman juga melakukan tindakan pengawasan mencermati ini semua tapi dengan keseimbangan hukum yang ada. Kemudian kami bisa melakukan proses penegakan hukum yang berkualitas, berkualitas disini adalah mempunyai keadilan, kepastian dan bermanfaat”, tutup Kepala kejaksaan Negeri Bone Ery Satriana. (Yusri)