16 April 2024, 3:50 pm

Perkembangan Kasus Proyek Jalan Nasional Koppe Taccipi Bone, Warga Ajukan Pengukuran Ke BPN

Bone, batarapos.com – Proyek pembangunan Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone, dari instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selaku Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun Anggaran APBN 2021, senilai Rp.31.313.614.468,75, yang dilaksanakan oleh PT. Apro Megatama berhadapan dengan proses hukum.

Hal ini terjadi atas laporan warga yang mengantongi surat sertipikat tanah hak milik yang diterbitkan oleh BPN, di Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui laporan pengaduan yang dibuatnya tanggal 25 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan yang terjadi pada bulan Februari 2021, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana atau Pasal 167 KUHPidana, dengan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sprin lidik/503/VI/Res.1.2/2021, tanggal 30 Juni 2021.

Dari pantuan batarapos.com aparat Kepolisian Polres Bone yang menangani kasus tersebut telah melakukan langkah-langkah proses hukum diantaranya selain telah menerima laporan korban, dan turun langsung ke TKP, selain itu diduga sejumlah saksi telah periksa bahkan berjumlah diatas sepuluh orang dan yang cukup penting mendapat perhatian seperti contohnya melihat dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan proyek, bahkan hingga langkah melakukan persuratan dan telah mendapat balasan dari kantor BPN Kabupaten Bone, polisi kini telah mempersilahkan korban atau pelapor untuk mengajukan permohonan pengukuran pengembalian batas atas sertipikat yang dimilikinya.

Nama A.Kansar sebagai pelapor sekaligus pemilik lahan tanah dan teratas nama dalam surat sertipikat tersebut, terlihat sedang mengajukan permohonan pengukuran pengembalian batas lokasi yang dilaporkannya dikepolisian, dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, Kamis (7/10/2021).

Alhamdulillah baru saja saya mengembalikan atau menyerahkan kembali formulir permohonan pengukuran kepada BPN yang telah saya isi, beserta seluruh dokumen-dokumen pendukung persyaratan yang harus dipenuhi, dimana saya ambil beberapa hari yang lalu juga ditempat ini kantor BPN“, tuturnya.

Proses ini membutuhkan beberapa waktu lamanya karena harus menunggu intruksi pihak aparat Kepolisian, yang juga harus menunggu balasan surat yang telah dikirim kepada pihak BPN terlebih dahulu, demikian pemaparan A.Kansar dengan suara menghela nafas panjang dengan nada cukup tenang.

Informasi ini baru saja saya terima sekitar dua Minggu yang lalu dari Kantor Polres untuk segera melakukan permohonan ke kantor BPN dengan mengambil formulir terlebih dahulu kemudian harus secepatnya mengembalikan formulir tersebut”, papar A.Kansar.

Setelah hal ini dilakukan langkah selanjutnya menurut A.Kansar adalah menunggu mereka untuk segera turun kelokasi sesuai dengan isi sertipikat asli yang diserahkannya kepada pihak BPN, guna mengukur ulang luas tanah miliknya.

Informasi yang saya terima pihak BPN akan segera turun melakukan pengukuran dalam waktu beberapa hari kedepan, seperti yang saya mohonkan dalam formulir surat permohonan yang telah diisi tersebut”, pungkasnya.

Selain perkembangan kasus tersebut diatas, juga terpantau dilapangan bahwa pekerjaan pelaksanaan proyek pembangunan Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone rawan dugaan penyimpangan korupsi, khususnya yang berada di Dusun Koppe terlihat baru saja telah usai dilakukan pengaspalan, namun secara kasar mata jalanan beraspal terlihat terpotong berhenti pada batas jalanan tepat memasuki wilayah tanah bersertipikat milik warga sepanjang ratusan meter.

Padahal area ini juga sempat dilakukan selapis pengerasan, yang sebelumnya atas pelebaran jalan proyek tersebut maupun bangunan drenaise yang telah rampung selesai dikerjakan pihak kontraktor PT. Apro Megatama telah mengakibatkan tanah dan tanaman pohon serta area persawahan milik warga diambil dan dirusak tanpa seizin bahkan tanpa ganti rugi sepersenpun dari pemerintah kepada pemiliknya.

Dari surat-surat sertipikat milik warga yang diperlihatkan dapat diketahui letaknya adalah berada pada sisi ruas kiri dan ruas kanan serta saling berhadapan diantara pelaksanaan pembangunan proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone.

Selain itu luas tanah dalam surat sertipikat milik warga tersebut cukup jelas yakni : Berdasarkan Surat Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 60 Tanggal 11/8/1983, Surat Ukur Nomor : 4162 tanggal 10/12 tahun 1982, memiliki luas 11.424 M2.

Dan Surat Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 53 tanggal 16/8/1983, Surat Ukur Nomor : 4163 tanggal 10/12/ tahun 1982, juga memiliki luas 11.040 M2. Masing-masing teratas nama A.Kansar. (Zul/Yusri)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan