22 November 2024, 12:33 am

Perpanjangan Masa Jabatan, 903 Kades dan BPD di Luwu Timur Menjabat Selama 8 Tahun


Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Sebanyak 903 Kepala Desa dan BPD di kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diperpanjang masa jabatannya.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman di Gedung Olahraga, Desa Puncak Indah, kecamatan Malili, Senin 26 Agustus 2024.

Kepala Dinas PMD Luwu Timur, Halsen memaparkan bahwa dari total jumlah itu terdiri dari 100 orang Kepala Desa dan 803 anggota BPD.

Perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.

” Seratus Kades dan delapan ratus tiga BPD yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan sore tadi oleh bapak Bupati,” Kata Kadis PMD Luwu Timur.

Dia menrincikan bahwa dari 100 Kades yang diperpanjang diantaranya, 42 Kades periode 2019-2025 bertambah dua tahun menjadi, 2019-2027 dan 58 Kades periode 2021-2027 menjadi 2021-2029.

Sementara BPD terbagi atas tiga periode, 77 orang periode 2018-2026, dan 682 orang periode 2019-2027 serta 44 orang periode 2022-2030.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan