2 Januari 2026, 4:26 am

Personil Polsek Baebunta Hadiri Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2020

Luwu Utara, batarapos.com – Polsek Baebunta Polres Luwu Utara Ps. Kanit Provos Bripka Rasmadi menghadiri kegiatan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2020 dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Utara di Aula Kantor Camat Baebunta, Kelurahan Salasa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Selasa (18/2/ 2020).

Ps. Kanit Provos Bripka Rasmadi. R, menghadiri kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2020 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kab. Luwu Utara di Aula Kantor Camat Baebunta.

Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara Bapak Sugeng Riyadi, SH, Camat Baebunta Bapak Andi Yasir Pasandre, S.Sos, M.Si, Lurah Salassa Bapak Aang Komara, S.E, Yang mewakili Kapolsek Baebunta PS. Kanit Provos Bripka Rasmadi. R, Kepala Lingkungan Kelurahan Salassa, Tim Penyuluh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Peserta Kegiatan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2020 sejumlah 28 orang.

Sambutan dari Camat Baebunta Bapak Andi Yasir Pasandre, S.Sos, M.Si menyampaikan agar dalam kegiatan ini benar-benar diperhatikan apa yang disampaikan oleh pihak penyuluh dan menyampaikan kepada tetangga dan saudara yang tidak bisa hadir dalam kegiatan ini tentang adanya progam ini.

Adapun maksud dan tujuan dari pada Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini yaitu Untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini dibuat oleh pemerintah untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat, kemudian memberi pemahaman mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk Penerbitan Sertifikat.

Memberi pemahaman bahwa manfaat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tanah (PTSL) ini sangat banyak diantaranya supaya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan