23 Desember 2024, 1:39 am

Petani Desak BPN Morut Tidak Memproses HGU PT ANA


Morut, batarapos.com – Petani Desa Bungintimbe dan desa Tompira yang tergabung dalam Persatuan Petani Petasia Timur melakukan aksi unjuk rasa. Jumat, (20/5/2022).

Mereka mendesak agar Badan Pertahanan Nasional (BPN) Morut tidak memproses HGU PT Agro Nusa Abadi.

Pantauan media ini, para petani itu menyampaikan aspirasinya di Kantor BPN Morut dan Polres Morut. Di Kantor BPN Morut, hanya ratusan petani yang diterima oleh sejumlah pegawai di kantor.

Aksi unjuk rasa para petani itu menuntut penegakan keadilan dan penyelesaian konflik agraria antara masyarakat petani dengan PT. ANA. Sementara mereka memiliki atas hak dan asal usul tanah yang jelas seperti yang telah diatur dalam UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960. Perusahaan selalu mengklaim secara sepihak lahan para petani, apalagi menurut pengakuan Humas PT ANA pada saat memberikan kesaksian/fakta di persidangan, bahwa perusahaan tidak memiliki HGU, disisi lain ada yang aneh kenapa pemerintah terkait, tidak bisa menertibkan perusahaan yang tidak memiliki ijin Hak Guna Usaha (HGU).

Para unjuk rasa mendesak agar pihak BPN Morut tidak memproses HGU PT Agro Nusa Abadi di lahan masyarakat.

Yang kita ketahui bersama tanah-tanah yang dijadikan perkebunan dan ditanami sawit oleh PT ANA itu adalah tanah-tanah rakyat yang dirampas. Menurutnya, PT ANA tidak pernah melakukan sosialisasi kepada petani atas aktivitas PT ANA di lahan yang sejak tahun 1993 dibuka oleh petani sekitar,” ungkapnya.

Kata dia, selama lahan itu dikuasai petani membayar pajak sebagaimana kewajiban para pemilik lahan.

Kami bayar pajak kepada negara atas kepemilikan tanah – tanah tersebut,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan kepada BPN Morut untuk tidak memproses HGU PT ANA karena merugikan masyarakat petani sekitar.

Tim batarapos.com/Rudini

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan