22 November 2024, 4:08 pm

Pihak PNM Syariah Mekaar Sebut Nasabah Di Desa Selli Salah Paham


Bone, batarapos.com – Nenek ST warga Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel sepertinya mendapat kehormatan setelah dikunjungan pihak PNM Syariah Mekaar ditempat kediamannya terkait pelayanan prima yang telah diberikan kepadanya, selaku salah satu nasabah selama ini.

Sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen seperti pada Pasal 1 ayat 1 undang – undang nomor 8 Tahun 1999 definisi Perlindungan Konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Mereka (Pihak PNM Syariah Mekaar) datang berjumlah empat orang, mereka juga minta maaf”, ujar nenek ST. Rabu, (12/4/2023).

Mereka bahkan memberi opsi, diantaranya apakah beras yang telah diambil kemarin seperti isu yang beredar dan terekspos dalam pemberitaan harus dikembalikan kepadanya.

“Saya ditanya apakah beras kemarin harus di kembalikan, saya jawab tidak usah karena sedikit ji juga baru tidak mungkin beras yang kita ambil kemarin itu yang kembali”, tuturnya.

Nenek ST hanya berharap diberikan kebijakan sebijak-bijaknya dalam membayar angsuran, karena untuk mencari nafkah dirinya sudah tua tidak sekuat saat diusia lebih muda. Namun akan tetap berusaha semaksimal mungkin.

“Saya berharap mereka (Pihak PNM Syariah Mekaar) bisa bijaksana saat melakukan penagihan kepada saya, bahkan saya juga meminta catatan pembayaran saya selama ini, karena menurut saya ada beberapa hal yang harus di luruskan”, tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pihak PNM Syariah Mekaar yang berkantor Jalan Poros Makassar Desa Buluallaporenge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Dalam konfirmasinya kepada batarapos.com melalui salah satu personilnya telah memberi respon positif usai mendengar isu yang beredar dikalangan masyarakat.

Mereka berjanji akan segera mengunjungi nasabah nenek ST yang bermukim di daerah Pammase. Terkait penyitaan beras jualan dengan jumlah beberapa Kilogram milik nenek ST dirumah kediamannya saat petugas penagihan dari PNM Syariah Mekaar mendatanginya.

Kemudian barang jualan tersebut dijadikan sebagai bentuk pembayaran. Karena yang bersangkutan angsurannya bermasalah melalui PNM Syariah Mekaar selama ini.

Menurut dari penjelasnya mengatakan. Kalau misalnya ada nasabah keberatan seperti ini mungkin nanti maupun  besok saya datangi saja nasabahnya, kalau memang keberatan karena mohon maaf sebelumnya. Kita disini tidak bisa seperti itu ada larangan, kalaupun mau mencari tahu informasi  atau bagaimana berarti harus langsung keatasan

“Ok. Saya sudah tahu kalau ada nasabahku keberatan cara penagihan petugasku, Insya Allah besok saya langsung datangi. Kalaupun saya pertanyakan bagaimana solusinya kalau misalkan nasabahnya mau diganti petugas tersebut, saya gantikan petugasnya. Intinya biar besok saya bicara kepada nasabahnya”, cetusnya.

Begini saja ini kesalah pahaman saja ini nasabah nenek ST, sebenarnya ini hanya untuk membantunya menjual berasnya, karena maksudnya dia tidak ada uang makanya dibantu untuk menjual beras tersebut.

“Ini maksudnya dari nasabah ji juga, tidak mungkin juga ini petugas berani ambil beras kalau misalkan tidak ada persetujuan sebelumnya, dari nasabah. Baru ada juga kata-katanya nasabah ini beras saya beli makanya disita”, paparnya lagi.

Tim batarapos.com/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan