Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Plh Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin membuka pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Hotel Bukit Indah, Rabu (24/07/2024) kemarin.
Dalam arahannya Bahruddin Nurdin menyampaikan Kebijakan pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara dalam mengawal perlindungan perempuan dan anak yaitu di mulai dari upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“ Komitmen itu harus juga di dorong koordinasi dengan berbagai pihak serta perlunya penyamaan presepsi dengan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai tingkat kabupaten,” ucapnya.
Ia menambahkan Pemerintah pusat telah mendorong layanan berbagai kebijakan khususnya penyediaan perlindungan perempuan dan anak atau unit.
“ Pemerintah telah mendoromg layanan Perlindungan perempuan dan anak dengan tugas fungsinya, menerima rujukan korban pendampingan korban, penjangkauan dan mediasi sesuai kebutuhan korban dan ini harus benar-benar di manfaatkan,” pungkas Baharuddin Nurdin yang juga menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu Utara.
Bahar menuturkan bahwa pemerintah daerah juga memberi dukungan penguatan sumber daya manusia melalui peraturan daerah.
“ Dukungan penguatan sumber daya manusia bagi lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak di kabupaten luwu utara telah di tindak lanjuti dengan penyediaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” bebernya.
Dengan berbagai masalah yang menimpa anak dan perempuan, Baharuddin Nurdin berharap dukungan para pihak sebagai langka strategis dalam memberikan pelayanan yang maksimal.
“ Mari kita perkuat jejaring koordinasi antara pemerintah, aktivis dan PATBM desa sebagai ujung tombak di tengah-tengah masyarakat. Olehnya itu Melalui pelatihan ini dapat memperkuat pemahaman antara kelompok masyrakat dengan jejaring lembaga penegak hukum, lembaga layanan pendidikan/sekolah, puskesmas, OPD terkait dan organisasi lainnya dengan harapan kasus dapat tertangani dengan cepat bahkan selesai,” tutupnya.