Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Polres Luwu Timur amankan Polwan gadungan diduga melakukan penipuan modus pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polwan gadungan yang diamankan inisial F (33) warga Desa Matompi, kecamatan Towuti, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berdasarkan laporan korban Riswanto pada tanggal 23 Januari 2024.
Pelaku diduga melakukan penipuan pengurusan SIM yang sasarannya adalah mahasiswa, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp. 25 juta dari para korban, uang tersebut habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
” Pelaku mengaku sebagai Polwan, dia mengaku bisa uruskan SIM dengan cara cepat, akhirnya para korban tergiur dan menyerahkan uang, rata-rata korbannya mahasiswa,” Kata Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain, saat Konferensi Perss, Senin (29/1/2024).
Tawaran pengurusan SIM bervariasi, untuk SIM C Rp. 200 ribu, SIM A Rp. 300 ribu dan SIM B2 Umum Rp. 400 ribu, namun setelah korban menyerahkan uang, SIM yang dijanjikan tak kunjung ada.
” Jangan percaya kepada calo yang menjanjikan sesuatu dengan cara-cara yang instan,” Imbau Kapolres Luwu Timur.