Liputan : Mail
Luwu Timur, batarapos.com – Polres Luwu Timur berhasil mengamankan tiga orang tersangka dugaan kasus penganiayan berat dan penipuan di dua lokasi yang berbeda.
Dua orang pelaku penganiayaan berat di kecamatan Burau berinisial R dan N berhasil diamankan oleh Polsek Burau, Polres Luwu Timur setelah melakukan penikaman terhadap korban berinisial AA.
Dalam hal ini, pelaku R menikam AA dibagian dada sementara pelaku N mengambil kayu balok untuk memukul AA tetapi dicegat oleh saudara korban namun pelaku N sempat memegang tangan korban saat ditikam oleh pelaku R.
” Akibat penganiayan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dada kanan hingga mengenai paru-paru dan luka di beberapa bagian termasuk siku dan lutut,” Ujar Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Kamis (30/10/2025).
Kedua pelaku dijerat pasal 354 ayat 1 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 1951 yang mana penganiayan berat diancam pidana 8 tahun dan UU darurat diancam 10 tahun .
Sementara itu, Polsek Nuha Polres Luwu Timur berhasil mengamankan AR setelah melakukan aksi pencurian dan penipuan untuk mendanai judi online (judol).
Pelaku AR melakukan pencurian berupa satu unit HP Samsung, satu unit speaker, dua buah mic bahkan AR juga melakuan penipuan terhadap keluarga korban kasus narkoba.
” Pelaku berhasil menipu uang sebesar 10 juta rupiah dengan modus mengaku sebagai anggota satuan Narkoba Polres Luwu Timur,” Ujar Wakapolres Luwu Timur.
Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.











