1 Juli 2024, 4:18 pm

Polres Luwu Timur Tangkap Dukun Cabul di Burau, Dua Korbannya Anak di Bawah Umur

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Satreskrim Polres Luwu Timur menangkap HA alias OL (34) dukun cabul di Desa Cendana, kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

HA ditangkap atas laporan dugaan pencabulan dua korbannya yang masih di bawah umur, saat melancarkan aksinya, HA mengaku bisa mengobati pasien yang sakit.

“ Sudah sidik dan tersangka sudah ditahan di rutan Polres, korbannya dua orang,” Kata Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA. Muh. Taufik kepada batarapos.com, Jumat 28 Juni 2024.

Kedua korban dari dukun cabul tersebut adalah N (16) anak tirinya yang tinggal bersama di Desa Cendana, kecamatan Burau dan S (13) keponakan istrinya yang tinggal di Desa Rinjani, kecamatan Wotu.

HA si dukun cabul awalnya diduga mencabuli anak tirinya yang saat itu sedang mengeluh sakit dibagian pay*dar*, kesempatan itu dimanfaatkan HA untuk berpura-pura bisa mengobati korban.

Aksinya pun dilancarkan,  pay*dar* korban diremas sebanyak dua kali, tidak hanya itu, pelaku lalu memasukkan jarinya ke kemal*an korban lalu menyetubuhi korban.

“ Kejadian bermula pada bulan Januari 2024 saat anak tirinya sakit, dia pura-pura pintar dan bisa mengobati orang sakit,” Ujar Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur.

Merasa dirinya sudah berhasil menyetubuhi anak tirinya, HA pun kembali melancarkan aksinya saat S ponakan istrinya sakit di Desa Rinjani, kecamatan Wotu.

Kepada batarapos.com, S mengaku dua kali disetubuhi oleh pelaku saat dirinya sakit dan diobati oleh pelaku malam itu.

“ Saya dua kali waktu bulan februari 2024 saat saya sakit, di ruang tamu dengan di kamar,” Ungkap S.

Aksi bejat sang dukun cabul terungkap saat korban mengadu ke orang tuanya, orang tua korban tak tinggal diam dan langsung melaporkan pelaku ke Polisi.

Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA. Muh. Taufik menjelaskan bahwa terduga pelaku disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D UU No.35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 dan atau pasal pasal 82 ayat (1) UU No.17 thn 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang Jo pasal 65 KUHPidana

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan