Majene, Batarapos.com – Jajaran Polres Majene kembali mengungkap salah satu kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene, dimana Tim Passaka Polres Majene berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian beserta barang bukti, Selasa (15/10/19).
Kasat Reskrim Polres Majene (AKP Pandu Arief Setiawan, SH, SIK), menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang lelaki yang berinisial RMD (22), berhasil diamankan di rumahnya Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupate Majene, beserta barang bukti berupa 1 unit Smartphone merk OPPO A57 warna hitam dan 1 buah kartu Axis milik korbannya.
Sebelum terciduk pelaku hendak berusaha melarikan diri saat petugas mendatangi kediamannya, namun berkat kesigapan Tim Passaka Polres Majene, pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa HP OPPO A57 tersebut telah dia curi di sebuah Salon di Lingkungan Lipu, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae.
“Diketahui juga bahwa pelaku seorang residivis dan sebelumnya pernah ditahan dalam kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim (AKP Pandu Arief Setiawan, SH, SIK). (Subhan)