Liputan : Rudini
Morut, batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di desa Tompira, kecamatan Petasia Timur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial M R (57), warga desa Tompira, beserta 31 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 141,26 gram. Selain itu, diamankan pula satu brankas mini, satu tempat kanebo, potongan pipet plastik, plastik klip kosong, dan satu unit handphone, Senin (30/06/2025).
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Morowali Utara.
” Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” Tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola dan Kasihumas, AKP I Wayan Sedana.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan, tersangka M R diamankan saat berada di Jalan Trans Sulawesi, desa Tompira, kemudian dibawa ke Mapolres Morut untuk proses hukum lebih lanjut.
M R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.