
Liputan : Tim
Morowali, batarapos.com – Polsek Bahodopi, Polres Morowali berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Dalam Konferensi Pers, Kapolsek Bahodopi IPDA Moh. Iqbal mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan terdapat enam pelaku pengeroyokan, empat orang telah diamankan, satu diantaranya wanita sementara dua orang lainnya buron.
” Setelah menerima laporan, kami dari Polsek Bahodopi berhasil mengamankan empat orang pelaku, tiga pria dan satu wanita,” ungkap Kapolsek Bahodopi saat konferensi Pers, Rabu 23 April 2025.
Kapolsek Bahodopi, mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap korban AM yang terjadi di Lorong Pasar Desa Labota tersebut sempat viral di media sosial.
Motif para pelaku mengeroyok korban lantaran para pelaku tersulut emosi saat korban menuduh pelaku MB mencuri motornya.
“Karena tidak terima MB dituduh mencuri, maka sekitar enam orang melakukan pengeroyokan terhadap AM, bahkan korban sempat di pukul menggunakan bambu dan kakinya ditebas menggunakan parang,” Kata Kapolsek.
Atas tindakan pengeroyokan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.