Morowali, batarapos.com – Polsek Bahodopi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Roda 2 (dua) tepatnya di Parkiran Bandara PT. IMIP wilayah Hukum Polsek Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono, S.H. saat Press release, Selasa (13/9/2022) mengatakan terkait banyaknya laporan dari masyarakat Bahodopi yang kehilangan motor, sehingga Kapolsek Bahodopi membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku-pelaku pencurian Motor (Curanmor) Roda dua di wilayah Polsek Bahodopi.
“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah menangkap pelaku di kawasan Parkiran PT. IMIP di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi,” ungkapnya.
Pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 tim melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 20:13 Wita, tim dibantu oleh security dari IMIP mendapati satu orang yang berpakaian APD duduk diatas motor jenis honda Genio warna hitam, dimana Alarm motor tersebut berbunyi. Pada saat didekati orang tersebut berhasil kabur. Tim dibantu security PT. IMIP mengejar orang tersebut dan berhasil diamankan,” jelasnya.
Setelah motor honda Genio warna hitam tersebut dicek terdapat kunci Letter T. Dari petunjuk awal tersebut orang yang diduga sebagai pelaku, dibawah di Polsek Bahodopi untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil keterangan diketahui bahwa orang tersebut bernama Ab (45). Pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian motor di area parkiran Bandara PT. IMIP dengan modus Operandi berpura-pura masuk sebagai karyawan, agar bisa mengelabui petugas security yang ada di Pos penjagaan pintu,” tambahnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan keterangan pelaku Ab, bahwa ada beberapa unit hasil pencurian yang dijual disana tepatnya di wilayah kecamatan Petasia.
“Setelah tim melakukan pengembangan di wilayah Morowali Utara didapatkan 4 unit motor,” ujarnya.
Pelaku Ab dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri dan hasil jualnya bervariasi harga dikisaran 3 juta sampai 12 juta per unit tergantung merk.
“Pelaku menggunakan uang dari hasil penjualan motor tersebut untuk biaya kehidupannya sehari-hari, dan sebagian hasil penjualan dari motor tersebut digunakan untuk membeli Kebutuhan Sabu-sabu,” tutupnya.
Total barang unit motor yang sekarang diamankan berjumlah 10 unit.
Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 tahun Penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bahodopi.
Tim batarapos.com/RD