17 Juli 2025, 11:06 am

Polsek Mangkutana Limpahkan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Konten Kreator Musdiana Fuad

Liputan : Mail

Luwu Timur, batarapos.com – Perkara dugaan pencemaran nama baik oleh konten kreator Musdiana Fuad di media sosial facebook di Polsek Mangkutana dilimpahkan ke Polres Luwu Timur.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh pimpinan Media Batara Pos Hasmin Syarif dan karyawan Batara Pos Mastang Samad pada tanggal 02 April 2025 di Mapolsek Mangkutana, setelah tiga bulan dilakukan proses penyelidikan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Luwu Timur hari ini Selasa 15 Juli 2025.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, IPDA Kasman, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap terlapor konten kreator Musdiana Fuad dan dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali.

“ Hari ini kita limpahkan ke unit Tipidter Polres Luwu Timur untuk tindaklanjutnya,” Kata IPDA Kasman.

Saat proses penyelidikan di Mapolsek Mangkutana, terlapor menolak hadir pada undangan mediasi yang disampaikan penyidik Polsek Mangkutana, demikian dengan undangan gelar perkara kedua di Mapolres Luwu Timur juga tidak dihadiri oleh terlapor.

Baca Berita Terkait :

Konten Kreator Musdiana Fuad Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan