Palopo, batarapos.com – Unit Reskrim Polsek Wara berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian yang terjadi di 11 TKP, pada hari Jumat (29/11/19) sekitar pukul 15.45 Wita di Dusun Keppe, Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Sulsel.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit 2 Reskrim Polsek Wara IPDA. A. Akbar bersama personil Polsek Wara. Berdasarkan laporan polisi. Nomor, LPB / 113 / X / YAN.2.5 / 2019 / SPKT, Tgl. 17 Oktober 2019.
Tersangka Mahfud Amri alias Appu (18) warga Dusun Keppe, Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong, yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, saat dilakukan penangkapan di jalan trans Sulawesi tepatnya dipinggir jalan poros Larompong – Siwa, tersangka tidak melakukan perlawan,” kata IPDA A. Akbar.
Kronologis peristiwa kejadiannya yaitu pada tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pukul 12.18 wita dimana pelaku masuk kedalam Toko Launry Merdeka Jaya yang tidak tertutup rapat kemudian mengambil barang milik korbannya, bernama Purnamasari warga kelurahan Tompotikka kecamatan Wara Kota Palopo,” terang A. Akbar.
“Tersangka langsung masuk dan mengambil HP korban yang diletakkan diatas meja kasir Loudry Merdeka Jaya, merek Samsung Galaxy Tab A6 warna hitam,” terang Panit 2 Polsek Wara kepada Media.
Tersangka bersama barang bukti sementara diamankan di Polsek Wara Kota Palopo guna proses lebih lanjut.(Drs)