29 Maret 2024, 4:06 am

PPID Desa, Jatung Informasi dan Komunikasi Pemerintah di Tingkat Desa

Luwu Utara, batarapos.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Di Kabupaten Luwu Utara, pemerintah daerah tak hanya membentuk PPID di tingkat kabupaten atau PPID Perangkat Daerah saja, tetapi juga telah membentuk PPID sampai di tingkat desa atau yang disebut PPID Desa, di mana PPID Desa dijabat oleh Sekretaris Desa.

Nah, untuk mengasah kemampuan PPID Desa dalam mengelola informasi publik di desa, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Lutra menggelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas PPID Desa, Kamis (19/8/21) kemarin, di Aula La Galigo, yang dibuka Bupati Indah Putri Indriani.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan, masing-masing Ketua KI Pahir Halim dan Komisioner KI, Dr. Khaerul Mannan.

Narasumber yang juga Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, mengatakan, mengapresiasi sekaligus memuji Luwu Utara yang telah membentuk PPID sampai di tingkat desa. Menurut dia, apa yang telah dilakukan Luwu Utara tidak terlepas dari komitmen Bupati Indah Putri Indriani terhadap urgensi keterbukaan informasi publik.

Khusus Luwu Utara, dalam konteks keterbukaan informasi publik, sudah sangat baik. Terbukti, Luwu Utara 3 kali menjadi yang terbaik dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Selatan,” kata Pahir.

Meski begitu, kata dia, terbaik, bukan berarti sudah sempurna betul, tetapi perlu dilakukan penguatan-penguatan lainnya, seperti yang kita lakukan hari ini, yaitu Sosialisasi Peningkatan Kapasitas PPID di tingkat desa.

Tinggal butuh penguatan-penguatan lainnya, seperti bagaimana meningkatkan kapasitas PPID Desa-nya,” terangnya.

Ia menyebutkan, demokratis tidaknya sebuah daerah ditandai oleh sejauhmana tingkat keterbukaan informasi publiknya.

Kita melakukan keterbukaan informasi bukan semata-mata karena kewajiban, tapi memang kebutuhan. Itu perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Jadi, keterbukaan informasi itu dipandang sebagai kebutuhan,” paparnya.

Meski begitu, lanjut dia, keterbukaan bukan berarti ‘telanjang’, karena ada 10 informasi yang dikecualikan yang tak bisa dibuka ke publik. Salah satunya, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Dikatakan Pahir, pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas PPID Desa menjadi sangat urgen karena PPID Desa yang kemudian bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa, sehingga pengelolaan informasi publik mutlak harus diketahui PPID Desa.

Kita ingin menyampaikan pesan bahwa PPID Desa adalah jantungnya informasi dan komunikasi pemerintah di desa, karena PPID desa bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa,” jelas dia.

Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, pihaknya terus berupaya memperkuat fungsi PPID, baik di kabupaten maupun desa dan kelurahan.

Terima kasih atas kinerja kita semua karena Luwu Utara mendapatkan apresiasi sebagai daerah dengan keterbukaan informasi publik terbaik tiga kali berturut-turut,” tutur Indah.

Menurutnya, apresiasi tersebut ada karena komitmen PPID dalam pengelolaan informasi publik kepada masyarakat.

Menurutnya, di era 4.0, pemanfaatan informasi publik tak bisa ditawar lagi.

“Tak ada ruang bagi pemerintah, termasuk desa, untuk tidak memberikan informasi kepada masyarakat, kecuali 10 informasi yang oleh undang-undang tak bisa dibuka ke publik,” jelas Indah.

Sebelumnya, Kadis Kominfo Arief Palallo, menyebutkan, ada 34 PPID Desa yang mengikuti sosialisasi ini, termasuk para Kepala Desa yang mengikuti secara virtual.

Kita ingin ada peningkatan pemahaman PPID desa dalam memahami tugas dan fungsinya sebagai PPID desa,” jelas Arief. (Deddi)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan