Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Kedua Guru tersebut sebelumnya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya pungutan suka rela yang dilakukan oleh orang tua wali siswa untuk membantu para guru honorer.
Akibatnya seluruh guru yang bergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara melakukan aksi solidaritas untuk menuntut keadilan atas kejadian tersebut.
Alhasil, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto merespon baik hal tersebut sehingga Presiden Prabowo menandatanganani langsung surat rehabilitasi tersebut.
Penandatanganan itu berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/ 2025) sekitar pukul 02.00 wib, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
Sementara itu, Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal pun menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah.
” Terimakasih banyak atas perhatian pak Presiden atas terhadap nasib guru yang ada didaerah,” Ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Ia berharap peristiwa yang dialaminya tidak terjadi lagi kepada para pendidik.
” Semoga peristiwa yang serupa tidak terjadi lagi kepada para pendidik,” Jelasnya.
” Tak lupa pula mengucapkan terimakasih atas perjuangan dan dukungan seluruh lapisan masyarakat terkhusus kepada para Guru,” Tandasnya.









