Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara memperkuat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dari 41 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pilkades Serentak 2026 yang digelar di Aula Bapperida Luwu Utara, Senin (5/10/2026).
Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Andi Syarifah Muhaeminah, mengatakan rapat tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh PPKD terkait tahapan, ketentuan, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Pilkades.
” PPKD harus menjaga independensi dan tidak berpihak kepada calon kepala desa mana pun, ” tegasnya.
Menurutnya, sikap netral panitia menjadi salah satu hal penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“ PPKD harus fair dan tidak berpihak kepada kandidat. Untuk persyaratan administrasi, semuanya harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan, ” jelas Andi Syarifah.
Selain persoalan netralitas, rapat tersebut juga membahas sejumlah aspek teknis, termasuk pemeriksaan dan kelengkapan administrasi calon serta tahapan pelaksanaan Pilkades.
PPKD diminta memahami setiap ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan, khususnya dalam proses verifikasi persyaratan calon.
Hal itu penting agar seluruh kandidat mendapatkan perlakuan yang objektif dan sesuai regulasi.
Kadis PMD berharap penguatan koordinasi ini dapat memastikan seluruh PPKD di 41 desa memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan Pilkades.
” Dengan demikian, setiap tahapan Pilkades Serentak 2026 diharapkan dapat berjalan secara profesional, objektif, independen, dan berintegritas serta meminimalkan potensi persoalan dalam pelaksanaannya, ” pungkasnya.












