Luwu Timur, batarapos.com – Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Luwu Timur tentang laporan pelaksanaan hasil reses perseorangan di tunda sampai waktu yang belum di tentukan, Senin (28/08/2023).
Penundaan rapat tersebut berdasarkan tata tertib anggota DPRD Lutim yang menyatakan bahwa apabila anggota DPRD yang hadir tidak kuorum maka rapat akan di skorsing selama dua kali dengan waktu kurang lebih dari satu jam.
Setelah di skorsing dua kali namum rapat paripurna masih belum kuorum sehingga ketua DPRD mengambil keputusan untuk menunda rapat paripurna ini.
” Setelah rapat kita skorsing sampai dua kali namun anggota DPRD yg hadir belum juga kuorum maka berdasarkan tata tertib sehingga saya nyatakan rapat hari ini di tunda, ” Ujarnya
Hadir pula pada rapat paripurna tersebut, fraksi Hanura dan fraksi Golkar.
Tim batarapos.com