Luwu Timur, batarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna internal Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) di ruang sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (28/6/22).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur H. Usman Sadik, S.Sos didampingi Ketua Komisi III Andi Baharuddin, SM serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Ketua pansus, Wahidin Wahid menyampaikan hasil Laporan Pansus terhadap hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021.
Wahidin Wahid selaku ketua Pansus dalam laporannya mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam hasil laporan pansus yang disampaikan, hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur adalah Wajar Tanpa Pengecualian yang berarti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
“Terkait Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan hasil yang baik, Hal ini ditunjukkan dari rasio efektivitas pendapatan, efisiensi belanja, keserasian belanja, pertumbuhan pendapatan dan belanja,” Ungkap Wahidin Wahid.
Wahidin juga mengimbau agar hasil catatan laporan pansus meskipun opini BPK RI adalah Wajar Tanpa Pengecualian, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur harus tetap menjaga penerimaan, pengeluaran, aset, dan kewajiban, baik yang material maupun nonmaterial agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya meskipun kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur memperlihatkan hasil yang baik, namun masih perlu meningkatkan kinerja keuangan dimasa yang akan datang dengan menyusun anggaran berbasis kinerja, dengan meningkatkan pendapatan asli daerah,” Imbaunya.
Tim batarapos.com/Setwan