Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Komisi II DPRD Kabupaten Morowali Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (29/7/2026) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Morowali Utara. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang dilaksanakan pada 24 Juli 2026 terkait sejumlah persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan hubungan kerja di PT Grand Dragon Transport (GDT).
RDP dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Morowali Utara, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Morowali Utara Kartiyanis Lakawa, Plt. Camat Petasia Timur Desran Waka, serta perwakilan PT Grand Dragon Transport dan perwakilan karyawan.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak berhasil mencapai sejumlah kesepakatan yang diharapkan dapat memperbaiki hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan.
PT Grand Dragon Transport berkomitmen menerapkan sistem kerja enam hari kerja dan satu hari libur setiap pekan. Selain itu, perusahaan juga menyatakan kesediaannya memberikan upah lembur kepada karyawan atas kelebihan jam kerja sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
Perusahaan juga berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, para karyawan juga berkewajiban melaksanakan tugas secara profesional serta mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Komisi II DPRD Kabupaten Morowali Utara dalam rekomendasinya meminta PT Grand Dragon Transport untuk segera menindaklanjuti seluruh komitmen yang telah disepakati dalam rapat dan melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, perusahaan diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Morowali Utara Holiliana, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Kartiyanis Lakawa, Plt. Camat Petasia Timur Desran Waka, perwakilan PT Grand Dragon Transport Fitrha Y. Latief dan Rismawati, serta perwakilan karyawan PT GDT Jefry Taua.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Morowali Utara berharap hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dapat berjalan lebih harmonis, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.












