
Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Komisi II DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda dan para OPD yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Luwu Timur, Kamis 20 Maret 2025.
Dihadapan Bapenda dan para OPD instansi pemungut retribusi, Ketua dan anggota Komisi II mempertanyakan terkait kebijakan penghapusan beberapa jenis retribusi daerah.
Ketua komisi II, Sukasman dari Fraksi PDIP mempertanyakan urgensi penghapusan beberapa objek yang di nilai dapat mengurangi pendapatan asli daerah yang saat ini sudah berjalan sesuai Perda nomor.9 tahun 2023.
Sementara itu politisi Gerindra Sarkawi Hamid menegaskan bahwa pada dasarnya semua setuju untuk mengurangi beban pungutan ke masayarakat namun menurutnya aturan main dalam bernegara tetap harus dikedepankan mengingat pungutan ini didasari pada undang undang dan peraturan daerah serta telah memiliki surat ketetapan retribusi daerah atau (SKRD).
Lebih jauh Sarkawi menyampaikan bahwa lahirnya perda No.9 tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari undang-undang No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah.
Dimana dalam perda no. 9 tahun 2023 maupun perbub No.27 tahun 2024 tersebut dikatakan bahwa Bupati berwenang memberikan keringanan, penundaan dan atau penghapusan dan pembebasan objek retribusi tetapi dengan melalui pertimbangan tertentu antara lain karena bencana alam dan adanya pengajuan permohonan dari pihak objek retribusi yang telah memiliki SKRD.
” Dan jika itu dilaksanakan maka perlu dilakukan Revisi perda atau sekurang-kurangnya membuat peraturan Bupati untuk mengganti Perbup 27 tahun 2024 yang selama ini telah diberlakukan, jadi tidak cukup hanya dengan Surat keputusan, kami setuju untuk membebaskan tarif retribusi beberapa objek tetapi pengaturan dan penertiban harus tetap berjalan dan itu harus dianggarkan pada OPD yang dihapus retribusinya, jangan karena dihapuskan lalu objek itu terbengkalai dibiarkan karena sudah tidak ada anggarannya,” Tegas Sarkawi.
Kepala Bapenda Muhammad Said yang didampingi kepala Bagian Hukum dan beberapa kepala OPD terkait, menanggapi positif masukan dari beberapa anggota DORD dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mempersiapkan Peraturan Bupati terkait pembebasan retribusi ini.
” Kita akan segera mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai pengganti perbub No.27 tahun 2024 terkait pembebasan retribusi ini,” kata Muhammad Said.