15 Januari 2025, 6:51 pm

Resmob Polres Luwu Utara Tangkap Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan di Malangke Barat

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Sadar Samsuri, berhasil meringkus Dua dari Empat terduga pelaku pemerkosaan dan ancaman melalui vidio terhadap korban inisial NP (20), di Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, Jumat (09/08/2024).

Kedua pemuda tersebut yakni AJ alias Rz(17) dan H (17). Rz ditangkap di kediamannya di Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, dan pelaku H yang merupakan seorang pelajar ditangkap di salah satu sekolah menengah yang ada di Luwu Utara.

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula ketika NP dijemput oleh kekasihnya, AJ alias Rz(17), dengan tujuan untuk makan bersama. Namun, diperjalanan itu berubah menjadi insiden kekerasan seksual ketika Rz membawa NP ke sebuah rumah pondok kebun di Desa Polejiwa. jumat (15 Juni 2024).

” Di rumah Pondok kebun itu, Rz memaksa NP untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Tidak lama setelah Rz melakukan aksi bejatnya, tiga orang yang tidak dikenal oleh korban NP muncul dan turut memaksanya melakukan tindakan serupa,” jelas AKP Muh.Althof Zainuddin.

Lanjut Kasat Reskrim, Situasi semakin rumit ketika Rz mengancam NP melalui aplikasi WhatsApp, dan meminta NP membuat rekaman video dalam keadaan telanjang sebagai syarat untuk menghindari ancaman pemerkosaan lebih lanjut.

Pada Senin, 5 Agustus 2024, NP kembali menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor 0813-56XX-XXXX yang mengirimkan video yang sama dengan yang sebelumnya dikirimkan kepada Rz. Pesan tersebut berisi ancaman bahwa video itu akan disebarkan jika NP tidak memenuhi permintaan untuk bertemu di tempat yang telah ditentukan. Namun NP memilih untuk mengabaikan ancaman itu.

Ancaman tersebut kembali berlanjut pada Rabu, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19:17 WITA, ketika NP kembali menerima pesan dari nomor yang sama yang mengirimkan video serupa. Merasa tertekan, NP akhirnya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Resmob melakukan penyelidikan intensif yang mengarah kepada identifikasi dan penangkapan para pelaku.

” Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Penangkapan dua pelaku adalah langkah awal, dan kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya serta memberikan keadilan bagi korban,” ucap AKP Muh.Althof Zainuddin.

” Pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan adil,” kuncinya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan