Bone, batarapos.com – Penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, kali ini salah satu warga SR (38), Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Tim Operasional langsung melakukan tehnik penyelidikan serta pengembangan dan melakukan penangkapan. Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 17:30 WITA, kemarin.
Di rumah terduga pelaku SR sendiri, Tim Operasional berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 17 sachet diduga sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening, 1 buah mirip bong lengkap dengan alat hisapnya yang terbuat dari botol plastik.
Pirex kaca sisa pakai sabu, 1 buah korek api gas lengkap sumbu kompor, 1 unit handphone merk samsung warna putih, dan uang tunai pecahan seratus dan lima puluh ribu rupiah senilai Rp.200.000.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra dalam penuturannya kepada batarapos.com melalui telefon seluler Minggu (16/8/2020), membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kemarin.
“Saat ini (terduga), pelaku ditahan di Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut”, beber Paur Humas Polres Bone. (Yusri).