27 Juli 2024, 8:49 am

Rusak Lahan Warga, Pemuda Lauwo Minta DLH Hentikan Operasi Tambang

Luwu Timur, batarapos.com – Pemerintah Desa Lauwo, Kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur melakukan mediasi antara pemilik lahan dan pemilik tambang galian golongan C yang berlokasi di perbatasan Kabupaten, di Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Selasa, (3/9/19).

Rizal, Ferry dan lahan pekuburan di Dusun Lauwo Baru merasa terancam dan rusak akibat aktivitas penambangan di Sungai Bungadidi, dimana lokasi mereka berbatasan langsung dengan lokasi tambang tersebut tak lain adalah tambang milik Kepala Desa Bungadidi (Baso A. Kaso).

Tak hanya itu, akibat dari aktivitas tambang juga mengancam akan longsornya tebing sungai karena pengikisan.

Anehnya, saat proses mediasi, para pemilik lahan area tambang mengaku tidak pernah bertandatangan persetujuan pengurusan izin operasi tambang, namun izin tetap terbit.

Rasyid pemuda Desa Lauwo menegaskan agar DLH di dua Kabupaten yakni Luwu Utara dan Luwu Timur untuk turun langsung melihat lokasi tambang yang sudah merusak lahan masyarakat.

“Tambang galian C ini sangat merugikan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi tambang tersebut, kami dari pemuda Desa Lauwo menegaskan agar DLH didua Kabupaten tersebut harus turun langsung ke lokasi melihat tambang galian c yang meresahkan warga Desa Lauwo, apabila pertemuan tersebut tidak memiliki titik terang maka kami selaku pemuda Desa Lauwo akan bersurat ke Provinsi terkait dalam hal ini” Tegasnya.

Meski mendapat penolakan oleh warga, pihak Kepolisian Sektor Bone-Bone yang hadir tetap memutuskan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dapat dihentikan karena pemilik tambang mengantongi izin sampai tahun 2020. (***).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan