Makassar, batarapos.com – Berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 22 Juni 2020 a.n Asrawati Polda Sulsel, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan MS (33), warga Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo dan AS (43) warga Dusun Kulampu, Desa Kalamase Kabupaten Wajo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penyekapan dan penyanderaan kepada Nurdin alias Goba di Kabupaten Wajo, Minggu (18/7/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Jumat, tanggal 17 Juli 2020 sekitar Pukul 16.45 WITA, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di Kab. Sidrap.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan MS yang sedang berada di rumah kosnya, selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke Kab.Wajo di Kecamatan Keera dan berhasil mengamankan AS, selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit HP Vivo milik AS dan 1 (satu) Unit HP Vivo Milik MS serta masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti lainnya.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi Bahwa benar korban atas nama Sdr.Nurdin als Goba disandera di Kab.Wajo dikarenakan Sdr.Nurdin telah disuruh oleh MS untuk membeli barang (sabu-sabu) senilai Rp. 20.000.000,- akan tetapi barang tersebut palsu sehingga MS bersama teman-temannya yaitu AS dan Sdr.Siang merasa ditipu dan memanggil teman-temannya yang berjumlah 9 orang yaitu: Sdr.Adi, Sdr.Aco, Sdr.Tahang, Sdr.Hamka, Sdr.Pallawa Gau, Sdr.Iwang, Sdr.Rustam, Sdr.Sudirman dan Sdr.Menni untuk menyandera Sdr.Nurdin selama dua hari dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama di rumah Sdr.Siang di Kec.Keera Kab.Wajo yang mengakibatkan 4 Gigi depan Sdr.Goba terlepas dan memeras korban dengan uang senilai Rp. 50.000.000,-.
“Ke-9 temannya yang diduga juga menjadi tersangka belum di amankan dan masih dalam perncarian,” jelas Kabid Humas.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi Penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (Ridwan Tompo)