25 Maret 2025, 1:02 pm

Safari Jum’at di Masjid Al-Ikhlas, Ini Pesan Tripika Kecamatan Rumbia !

Jeneponto, batarapos.com – Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Rumbia yang terdiri dari Tripika melaksanakan Safari Jumat di Masjid Al-Ikhlas Dusun Palloli, Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia. Kabupaten Jeneponto. Jum’at (24/7/2020).

Hadir dalam kegiatan pelaksanaan safari Jum’at ABD. RAJAB, S.Pi (Camat Rumbia), IPTU BAKRI, S.Sos (Kapolsek Kelara), Drs. ABD. SALAM (KUA Kecamatan Rumbia), SERTU BOHARI (Mewakili Danramil Kelara) dan SYAMSUDDIN AWING (Kades Bontocini).

Dalam Kesempatan tersebut Camat Rumbia menyampaikan beberapa hal Angka pasien positif Covid-19 Kab. Jeneponto sebelumnya mencapai 151 orang namun per tanggal 23 Juli 2020 kemarin dengan tingkat kesembuhan pasien mencapai 88 orang berarti saat ini masih ada 64 orang yang positif covid-19 sehingga perlu diantisipasi agar jumlah tersebut tidak meningkat lagi dengan cara masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.

Agar warga tidak mempercayai berita-berita yang tidak benar (Hoax) yang saat ini berkembang ditengah masyarakat sehubungan dengan penanganan pasien Covid-19 di Rumah sakit umum Lanto Dg. Pasewang, agar warga mengantisipasi cuaca buruk atau angin kencang karena sangat rawan terjadinya kebakaran. Agar masyarakat bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk bersama-sama menjaga keamanan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif ditengah pandemi covid-19,” tandasnya.

Kapolsek Kelara memberikan pesan-pesan kamtibmas Mulai hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020 sedang dilaksanakan operasi patuh oleh pihak kepolisian dalam rangka penindakan terhadap para pengendara yang tidak dilengkapi kendaraannya dengan alat kelengkapan sesuai dengan aturan yg berlaku.

Dalam mengangkat suatu informasi melalui Medsos agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menyebarkan berita bohong (Hoax). Apa lagi menjelang Pilkades 2021 agar masyarakat tidak saling menjelek-jelekkan sesama warga karena itu dapat memicu terjadinya konflik dan apabila ada permasalahan agar dikoordinasikan dengan pemerintah setempat,” pesannya.

KUA Kecamatan Rumbia menambahkan Batas usia untuk melangsungkan pernikahan baik pria maupun wanitia harus berusia minimal 19 Tahun dan harus mematuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Melangsungkan pernikahan harus mematuhi Protokol kesehatan. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Jeneponto bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka dan tidak di dalam Masjid Ucapnya. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan