21 Juli 2025, 8:33 pm

Satlantas Polres Bone Tindak Tegas Mobil Pickup Muat Penumpang, Kasat : Keselamatan Prioritas!

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bone, rupanya tidak main-main menindak tegas pelanggar pengguna jalan yang membahayakan keselamatan pengguna lain, khususnya kendaraan roda empat bak terbuka.

Di hari keenam pelaksanaan Opeprasi Patuh Pallawa tahun 2025, Satlantas Polres Bone berhasil menjaring sejumlah kendaraan bak terbuka atau kendaraan roda empat jenis Pick Up di ruas jalan protokol Watampone. Sabtu (19/07/2025) kemarin.

Penindakan kendaraan bak terbuka tersebut kata Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi, sesuai Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009  tentang larangan penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang, dan pelanggarnya pun dapat diancam kurungan satu bulan atau denda Rp. 250 Ribu.

” Penegakan hukum dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Karena tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain,” Jelas Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi Minggu 20 Juli 2025.

AKP H. Musmulyadi menegaskan, kendaraan mobil bak terbuka tidak dilengkapi fitur keselamatan yang memadai bagi penumpang, baik itu sabuk pengaman atau pelindung lainnya, dapat membahayakan nyawa orang lain, terutama jika terjadi kecelakaan di jalan raya, untuk itu, Kasat Lantas Polres Bone untuk mengajak masyarakat khususnya pemilik kendaraan bak terbuka menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“ Keselamatan adalah prioritas utama kami. Mari bersama-sama mendukung aturan ini demi keamanan bersama. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kontribusi nyata dalam menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib berlalulintas,” Imbuhnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan