Luwu Utara, batarapos.com – Satlantas Polres Luwu Utara, melalui Unit Dikyasa melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas bersama masyarakat tidak terorganisir di halaman Dikyasa polres Luwu Utara.Jumat (21/2/2020).
Untuk meningkatkatkan edukasi dan tata tertib serta etika berlalu lintas Ps. Kanit Dikyasa Aipda Made Sunaya bersama Bripka Ahmad R, melaksanakan Soaialisasi terhadap masyarakat yang terjaring dan diberikan sanksi tilang, pelanggaran oleh Satlantas polres Luwu Utara.
“Sosialisai ini merupakan bagaimana cara tertib berlalu lintas saat menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya, dan mengerti betul seperti apa tertib berlalu lintas,” kata Aipda Made Sunaya.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Syarifuddin melalui Ps kanit Dikyasa Aipda Made Sunaya, dengan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi mengatakan Kita harapkan kepedulian akan diri sendiri harus diutamakan, serta jangan lupa melengkapi diri dengan Surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK serta utamakan menggunakan helm standar SNI.
“Kecelakaan Lalu lintas terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas, saya mengimbau kepada masyarakat yang terjaring bahwa mekanisme atau proses penyelesaian tilang melalui alternatif titip denda tilang di Bank BRI, dan menghadiri sidang dipengadilan,” ucap Kanit Dikyasa. (Drs)