Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda, Jumat (7/10/22) sekitar pukul. 18.30 WITA.
Informasi yang dihimpun, Polisi awalnya menangkap WA warga Desa Mandiri kecamatan Tomoni di salah satu rumah tepat di depan SMAN 8 Luwu Timur, saat penggeladahan, Polisi menemukan satu sachet kristal bening diduga sabu.
Saat diintrogasi, WA mengaku jika barang tersebut dibeli dari RD di Dusun KAU, Desa Lampenai Kecamatan Wotu seharga Rp. 200 ribu, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RD, dari tangan RD Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 70 shacet ukuran kecil, 10 shacet ukuran sedang, 2 alat hisap (bong), 2 batang pireks masih terdapat endapan shabu, 1 ball shacet kosong, 1 sendok sabu.
Saat diintrogasi, RD mengaku jika barang tersebut milik MN warga Dusun KAU Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, yang kabur saat mengetahui rekannya ditangkap.
Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Satres Narkoba Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sementara Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP. Idham, SH belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan.
Tim batarapos.com/Wfd