Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap pasangan suami istri di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pekan lalu.
Pasangan suami istri itu adalah Makmur (44) dan Nurwani Nur (38) warga Dusun Togo, Desa Balambano Kecamatan Wasponda, Luwu Timur.
Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Polisi berhasil menyita 1 (satu) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 2,77 ( dua koma tujuh puluh tujuh ) gram dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO.
“Kedua pasutri sudah kita amankan berikut barang bukti sejak pekan lalu, guna proses hukum lebih lanjut,” Kata AKP. Yudhit Prasetyo, S.IK, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur.
Saat diintrogasi, terduga pelaku mengakui memperoleh sabu dari TF dan BH seharga Rp. 1.900.000.
“Kedua orang yang sebagai perantara dan pemberi barang ditetapkan sebagai DPO,” Ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Timur.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur mengungkapkan kedua terduga pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Tim batarapos.com