Jeneponto, batarapos.com – Satreskrim Polres Jeneponto di Back Up Resmob Polres Bulukumba berhasil meringkus pelaku dan penadah pencurian telepon genggam, berinisial AF (23) dan MS (35), Kamis (4/6/2020) malam.
Menurut informasi, penadah hasil curian tersebut adalah warga Kampung Jawi-jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan pelaku pencurian adalah warga jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, kabupaten Jeneponto. Keduanya diketahui merupakan mertua dan menantu.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan dan Kanit Resmob, Aipda Abd Rasyad serta diback up oleh tim Resmob Polres Bulukumba yang di pimpin oleh Aiptu Yakub.
Plt Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH mengatakan, kejadian berawal saat korban PT bersama temannya mengantar undangan, kemudian Hp korban disimpan di dasboard motornya.
“Korban menyimpan HP di dasboard motornya, saat kembali usai mengantar undangan, Hp korban sudah tidak ada. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ucap AKP Syahrul.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan penyelidikan dan pengembangan informasi tentang cirri-ciri pelaku serta identitasnya.
“Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku berada di Kabupaten Bulukumba. Sehingga tim bergerak cepat melakukan penangkapan,” kata AKP Syahrul, Jum’at (5/6/2020).
Lanjut Syahrul, pelaku, AF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti handphone merek OPPO A5s warna merah.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan HP tersebut atas pemberian mertuanya, Musu Dg Tayang,” ungkap Syahrul.
Atas informasi itu, kata Syahrul, polisi lalu bergerak menangkap Musu Dg Tayang di rumahnya.
“Pelaku mengakui kalau dia yang mencuri HP tersebut lalu memberikannya kepada menantunya,” urai Syahrul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum selanjutnya. (Ridwan Tompo)