Luwu Utara, batarapos.com – Penyidik Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara menyerahkan berkas perkara tahap 2, tersangka pencurian dan barang bukti (BB) di Pengadilan Negeri Masamba, Kamis (8/12/2022) kemarin.
Penyerahan tersangka, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Annisa Mei Latifah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Berdasarkan dengan berkas perkara Nomor : BP /50.a/ XI / 2022 / Reskrim, tanggal 07 Nopember 2022, dengan identitas tersangka AZ (37), Alamat Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Joddy Titalepta, SE bahwa perbuatan tersangka AZ (37) telah melakukan tindak pidana pencurian HP dibeberapa TKP di Luwu Utara.
“Adapun barang bukti yang diserahkan yakni 2 buah HP merk Redmi, 2 Buah HP merk OPPO, dan 1 buah HP merk Vivo,” ucapnya.
“Tersangka kasus pencurian dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kuncinya.
Tim batarapos.com/Dedi












