11 Februari 2026, 11:06 pm

SBIPE IMIP Morowali Tolak Tegas Perundingan Bipartit PT SMC di Kendari, Nilai Perusahaan Tak Beritikad Baik

Liputan : Rudini

Morowali, batarapos.com – Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali Henry Foord Jebss. menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan manajemen PT Sarana Maju Cemerlang (SMC) yang menjadwalkan perundingan bipartit lanjutan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Serikat buruh menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adil, setara, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penolakan tersebut disampaikan menyusul surat tanggapan PT SMC bernomor 003/SB-SMC/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur PT SMC, Ardiansyah. Dalam surat itu, perusahaan mengusulkan pertemuan bipartit pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 15.00 WITA, bertempat di AJ Café & Meeting Room, Jalan Khairil Anwar, Puuwatu, Kota Kendari.
Kronologi Perselisihan

Sebelumnya, SBIPE IMIP Morowali melalui surat bernomor 003/SBIPE-IMIP/MRW/I/2026 mengajukan permintaan pertemuan bipartit lanjutan kepada manajemen PT SMC. Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari agenda bipartit yang semula dijadwalkan pada Jumat, 6 Februari 2026 di Morowali, namun tertunda akibat kondisi cuaca ekstrem yang menghambat mobilitas serta demi keselamatan seluruh pihak.

Sebagai tindak lanjut, SBIPE mengusulkan penjadwalan ulang pertemuan bipartit pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WITA di Kantor PT SMC. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk melanjutkan pembahasan agenda yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, dalam surat balasannya, PT SMC menyatakan tidak dapat menghadiri pertemuan pada 12 Februari 2026 dan secara sepihak menetapkan Kendari sebagai lokasi perundingan alternatif.
Alasan Penolakan Serikat

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum SBIPE IMIP Morowali, Henry Foord Jebss, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras pelaksanaan perundingan bipartit di luar wilayah Morowali.

“ Perselisihan hubungan industrial ini terjadi di Morowali, pekerja berada dan bekerja di Morowali. Oleh karena itu, penyelesaiannya juga harus dilakukan di Morowali. Pemindahan lokasi ke Kendari tidak mencerminkan itikad baik perusahaan, ” tegas Henry Foord Jebss.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal SBIPE IMIP Morowali, Rusmanto, menilai langkah PT SMC berpotensi menghambat keterlibatan pekerja dalam proses perundingan. Pemindahan lokasi perundingan ke luar wilayah kerja justru menambah beban biaya dan waktu bagi pekerja serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam perundingan bipartit, ” ujar Rusmanto.

Menurut SBIPE, PT SMC beroperasi di Kawasan Industri Bahodopi, Kabupaten Morowali, sehingga pelaksanaan perundingan di luar wilayah tersebut dinilai tidak relevan dan berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang sedang disengketakan.

Sikap Tegas dan Langkah Lanjutan
SBIPE IMIP Morowali menegaskan bahwa pihaknya hanya bersedia mengikuti proses perundingan bipartit apabila dilaksanakan di Morowali. Apabila perusahaan tetap memaksakan pelaksanaan pertemuan di Kendari atau wilayah lain di luar Morowali, serikat buruh menilai hal tersebut sebagai bentuk ketiadaan itikad baik dari pihak manajemen.

SBIPE juga menyatakan siap menempuh mekanisme lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan apabila proses bipartit tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebagai bentuk keseriusan, surat resmi SBIPE IMIP Morowali tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten Morowali, serta Komnas HAM Sulawesi Tengah.

SBIPE berharap PT Sarana Maju Cemerlang dapat menunjukkan komitmen menyelesaikan perselisihan secara dialogis, adil, dan sesuai aturan hukum, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kawasan Industri Morowali.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan