13 Februari 2026, 7:07 am

SBIPE Kecam Keras Dugaan Perampasan Hak Buruh oleh PT. SMC

Liputan : Rudini

Morowali, batarapos.com – ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali Henry Foord Jebss menyatakan sikap tegas dan mengecam keras manajemen PT Sarana Maju Cemerlang (SMC) atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif buruh. Kamis 12 Februari 2026

Dalam pernyataan sikap resminya, SBIPE mengungkapkan hasil perhitungan sementara yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran upah lembur sebesar Rp 56.541.641,9 per orang sepanjang tahun 2025–2026. Nilai tersebut belum termasuk perhitungan lembur pada hari libur resmi yang seharusnya dibayar dengan tarif lebih tinggi, sehingga potensi kerugian riil yang dialami buruh diduga jauh lebih besar.

SBIPE menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya pengabaian sistematis terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Selain persoalan lembur, SBIPE juga menemukan bahwa buruh PT SMC dibayar di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali sejak Tahun 2024 hingga 2025. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran langsung terhadap standar upah minimum yang bersifat wajib dan tidak dapat dinegosiasikan.

Penyesuaian upah baru dilakukan perusahaan pada Tahun 2026 setelah adanya laporan buruh ke SBIPE. Namun demikian, langkah tersebut justru disertai tindakan yang dinilai manipulatif, yakni penerbitan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) baru berdurasi satu bulan, sementara kontrak kerja lama buruh belum berakhir.

SBIPE menduga praktik tersebut sebagai upaya mengaburkan status hubungan kerja, melemahkan posisi buruh, serta menghindari tanggung jawab hukum perusahaan. Serikat menegaskan bahwa kontrak kerja yang dibuat dengan cara demikian berpotensi batal demi hukum karena merugikan buruh dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Saat ini, sebanyak 50 buruh PT SMC telah memberikan kuasa resmi kepada SBIPE untuk memperjuangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya penyelesaian secara bipartit disebut tidak berjalan lantaran manajemen PT SMC menolak pertemuan di Bahodopi, lokasi operasional perusahaan, dan memaksakan perundingan dilakukan di Kendari.

Sikap tersebut dinilai SBIPE sebagai bentuk ketidakseriusan dan penghindaran tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan persoalan buruh di lokasi kerja yang sebenarnya.

Atas kondisi tersebut, SBIPE menyatakan telah mengajukan proses tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali.

Dalam sikap resminya, SBIPE menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perselisihan teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar buruh. SBIPE juga menekankan bahwa upah lembur dan UMSK adalah hak hukum buruh, bukan kebijakan sukarela perusahaan.

Jika persoalan ini tidak diselesaikan secara adil dan sesuai hukum, SBIPE menyatakan siap melakukan mogok kerja bersama buruh PT SMC, melaporkan dugaan pelanggaran norma pengupahan ke pengawas ketenagakerjaan, serta menggalang solidaritas buruh secara luas.

SBIPE menegaskan bahwa buruh bukan objek eksploitasi dan hukum ketenagakerjaan harus ditegakkan. Oleh karena itu, SBIPE mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera merespons dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, mengingat kerugian buruh telah nyata dan perusahaan diduga mengabaikan aturan hukum pengupahan di Kabupaten Morowali.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!